Breaking News

Bantahan Buzzer Terbantahkan! Dokumen Diamankan Tipikor, Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Kepala BPBAT Tatelu Mengarah Skandal Negara

Minahasa Utara — Upaya bantahan Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Christian Maikel Eman, S.IK., M.Sc, terkait dugaan penyewaan alat berat excavator di lokasi tambang ilegal Kebun Raya Megawati, kini kehilangan legitimasi. Fakta di lapangan justru menunjukkan aparat penegak hukum telah lebih dulu bergerak.

Di tengah gempuran narasi pembelaan yang disebarkan melalui media online dan buzzer abal-abal, Polda Sulawesi Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara senyap telah mengamankan dokumen krusial dari kantor BPBAT Tatelu. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan tersebut bukan isu remeh, melainkan mengarah pada dugaan serius penyalahgunaan kekuasaan dan aset negara.

Fakta tersebut diakui langsung oleh orang dalam BPBAT Tatelu. Kasubbag Umum Jasmin Jovial Watung, S.Pi, saat dikonfirmasi awak media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan pada Selasa, 27 Januari 2026, menyatakan bahwa Tipikor Polda Sulut telah mengambil sejumlah dokumen penyewaan alat dan administrasi terkait.

“Dokumen sudah diambil beberapa hari lalu oleh Polda Tipikor,” tegas Jasmin.

Lebih mengejutkan lagi, Jasmin mengaku tidak mengetahui detail kegiatan penyewaan alat berat tersebut, karena seluruh keputusan dan kebijakan berada langsung di tangan Kepala BPBAT.

“Saya hanya administrasi. Semua langsung ke Kepala BPBAT,” ujarnya singkat namun sarat makna.

Pernyataan ini membuka tabir pola kekuasaan tertutup di tubuh BPBAT Tatelu, yang diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar fungsi lembaga. Publik pun dibuat bertanya: apakah alat dan kewenangan negara telah dipakai untuk menopang aktivitas tambang ilegal?

Jika tuduhan itu benar, maka perkara ini bukan lagi soal etika birokrasi, melainkan potensi kejahatan jabatan yang merusak wibawa negara. Terlebih, bantahan yang dilontarkan bukan melalui klarifikasi institusional resmi, melainkan lewat buzzer yang dinilai bertugas menggiring opini dan meredam tekanan hukum.

Sejumlah LSM dan ormas menyebut kondisi ini sebagai indikasi awal skandal besar, dan memastikan akan segera melayangkan laporan pengaduan resmi ke Polda Sulut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan dokumen, tetapi menaikkan status perkara, memeriksa pimpinan BPBAT Tatelu, menelusuri aliran kepentingan, serta mengungkap secara terang benderang potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBAT Tatelu Christian Maikel Eman belum memberikan klarifikasi langsung dan terbuka kepada publik terkait langkah Tipikor Polda Sulut, memunculkan dugaan bahwa bantahan buzzer lebih dipilih ketimbang kejujuran institusional.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM