Manado — Patrolimabes.com Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum karyawan PT. Sari Agrotama Persada (Group Wilmar) masih menuai sorotan publik. Oknum berinisial AL, yang menjabat sebagai Area Sales Manager Indonesia Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang berada di bawah koordinasinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini sempat ditangani oleh Kepolisian Kota Manado dan telah melalui proses hukum awal. Namun, dalam perkembangannya, perkara tersebut dimediasi dan dihentikan oleh pihak kepolisian, sehingga tidak berlanjut ke tahap penuntutan.
Di tengah proses tersebut, korban sempat dirumahkan oleh perusahaan, sebuah langkah yang menuai kritik karena dinilai justru merugikan korban. Belakangan, SPG yang bersangkutan telah dipekerjakan kembali, meski peristiwa yang dialaminya meninggalkan pertanyaan besar terkait perlindungan korban di lingkungan kerja.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku AL, perusahaan disebut hanya menjatuhkan sanksi mutasi jabatan, tanpa adanya penonaktifan sementara maupun sanksi disipliner berat lainnya. Kebijakan ini memunculkan dugaan kuat bahwa AL mendapat perlindungan dari atasan di level area hingga pusat, sehingga memantik persepsi adanya pembiaran dan upaya meredam kasus.
Situasi ini menuai kecaman luas, mengingat Group Wilmar merupakan korporasi besar berskala nasional dan internasional yang seharusnya menjunjung tinggi etika kerja, perlindungan tenaga kerja, serta kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.
Jika benar sanksi mutasi dijadikan solusi atas dugaan pelecehan seksual oleh pejabat struktural, maka langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen serius dalam melindungi karyawan perempuan dari penyalahgunaan relasi kuasa.
Sejumlah pihak kembali mendesak manajemen pusat Group Wilmar untuk:
• Menjelaskan secara terbuka dasar penghentian kasus melalui mediasi
• Membuka hasil evaluasi dan investigasi internal
• Menindak tegas pihak-pihak yang diduga melindungi terduga pelaku
• Menjamin perlindungan hukum, psikologis, dan keamanan kerja bagi korban
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan budaya kerja di internal perusahaan, khususnya dalam relasi atasan dan bawahan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT. Sari Agrotama Persada maupun Group Wilmar belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian perkara, sanksi mutasi terhadap AL, maupun kebijakan perlindungan korban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Media ini menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)
Social Header