Bitung | Patrolimabes.com
Upaya peredaran obat keras tanpa izin kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga hendak diedarkan di kawasan pusat Kota Bitung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah Kecamatan Maesa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penindakan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, saat berada di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.047 butir pil kuning Trihexyphenidyl beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai menegaskan komitmen Polres Bitung dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. APSR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(RS)
Social Header