Breaking News

Dir Polairud Diklaim Tak Berwenang, GTI Tantang Buka Izin Resmi Bongkar Muat BBM di Dermaga Polairud

Patrolimabes.com | Bitung — Polemik dugaan bongkar muat BBM jenis bio solar di dermaga Polairud Polda Sulawesi Utara kembali memanas. Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, secara terbuka membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, SH, MH.

Fikri menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan utama, yakni legalitas dan kewenangan penggunaan dermaga institusi kepolisian untuk aktivitas bongkar muat BBM yang diduga bersifat komersial.

“Kalau memang semua legal dan sesuai prosedur, mana izin bongkar muatnya? Mana SOP resminya? Dan siapa yang memberi kewenangan?” tegas Fikri.

Menurutnya, istilah “minyak penebusan” yang disebut-sebut hanyalah sebatas nota pembelian dari Pertamina atau AKR. Nota pembelian, kata dia, tidak serta-merta menjadi dasar legal melakukan aktivitas bongkar muat di fasilitas milik negara, apalagi di dermaga Polairud yang fungsi utamanya untuk operasional kepolisian perairan, bukan kegiatan bisnis.

Fikri juga menyinggung pertemuan di salah satu hotel di Kota Bitung yang menurutnya tidak mampu menunjukkan bukti tebusan BBM secara terbuka. Bahkan, ia mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp1.000.000 untuk take down pemberitaan.

“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa bukti legalitas tidak diperlihatkan saja? Kenapa justru ada upaya pendekatan untuk take down berita?” ungkapnya.

GTI menegaskan, kewenangan pemberian izin bongkar muat minyak di pelabuhan bukan berada di tangan satuan Polairud. Aktivitas tersebut, apalagi menyangkut BBM, memiliki risiko tinggi dan harus tunduk pada regulasi ketat.
Fikri memaparkan sejumlah risiko serius dalam kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, antara lain:

• Risiko kebakaran dan ledakan
• Risiko tumpahan minyak
• Risiko cedera hingga kematian pekerja
• Risiko kerusakan fasilitas negara
• Risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan

“Dermaga Polairud adalah fasilitas kepolisian. Tujuannya jelas untuk kepentingan tugas dan fungsi Polri, bukan aktivitas komersial. Kalau dipakai untuk bongkar muat BBM, harus ada izin resmi dan memenuhi seluruh standar keselamatan,” tegasnya.

GTI membeberkan bahwa kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan wajib mengantongi sejumlah izin, di antaranya:
• Izin dari Kementerian Perhubungan.
• Izin dari Kementerian ESDM.
• Izin dari BPH Migas untuk kegiatan hilir.
• Izin dari pemerintah daerah setempat.
• Izin lingkungan terkait dampak kegiatan.

“Tanpa izin lengkap, kegiatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Fikri.

Lebih jauh, GTI menyoroti potensi kerugian negara apabila aktivitas bongkar muat dilakukan tanpa prosedur resmi. Kerugian tersebut bisa berupa kehilangan pajak, bea bongkar muat, hingga royalti.

Sebagai ilustrasi, Fikri menyebut jika 1.000 ton minyak dibongkar secara tidak sah dengan nilai Rp10 miliar dan beban pajak serta bea mencapai 30 persen, maka potensi kerugian negara dapat menembus miliaran rupiah. Angka itu belum termasuk biaya pemulihan lingkungan jika terjadi pencemaran.

“Kerugian negara bukan hanya soal pajak. Kalau terjadi tumpahan minyak di area pesisir, dampaknya bisa bertahun-tahun bagi nelayan dan ekosistem laut,” tambahnya.

GTI mendesak dilakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk memeriksa aspek kewenangan, legalitas, serta dugaan upaya pembungkaman pemberitaan.

“Jangan jadikan nelayan sebagai tameng jika ada kepentingan lain di belakangnya. Publik berhak tahu. Jika memang legal, buka semua dokumen secara transparan. Kalau tidak, proses hukum harus berjalan,” tutup Fikri.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait legalitas bongkar muat BBM di dermaga Polairud Bitung masih menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan serius soal tata kelola, kewenangan, dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

(Tim Red)


© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM