Patrolimabes.com | Bitung — Polemik dugaan praktik bunkering BBM di area Dermaga Polairud kian memanas. LSM GTI menilai klarifikasi Direktur Polairud Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, tidak menyentuh substansi, bahkan terkesan menjadi tameng untuk meredam sorotan publik atas aktivitas bongkar muat BBM yang disebut-sebut terjadi di dalam kawasan institusi penegak hukum.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa inti persoalan bukan sekadar klaim “legal dan berizin”, melainkan lokasi, waktu, dan pola operasional yang dinilai janggal. Aktivitas disebut berlangsung malam hari di area strategis milik Polairud—ruang yang semestinya steril dari praktik niaga berisiko tinggi.
“Kalau benar seluruhnya legal dan non-subsidi, mengapa dilakukan di dalam dermaga aparat? Mengapa tidak di terminal resmi atau depo berizin yang memang diperuntukkan bagi aktivitas distribusi BBM?” tegas Fikri.
Dugaan Skema Kamuflase Perizinan
Dalam temuan investigatif LSM GTI, pengusaha BBM Bio Solar berinisial Haji Farhan disebut memiliki keterkaitan dengan operasional PT SKL yang diduga tidak mengantongi Izin Niaga Umum (INU). Untuk menopang aspek administratif, PT SKL disebut menggandeng PT SKS milik Haji Nur sebagai entitas yang memiliki izin penebusan, sehingga distribusi seolah berjalan sesuai regulasi.
LSM GTI menduga terdapat pola pemanfaatan izin pihak lain sebagai “baju kamuflase”: penebusan dilakukan atas nama perusahaan berizin, sementara distribusi dan pengendalian komoditas berada pada entitas berbeda. Secara dokumen tampak rapi, namun secara substansi dipertanyakan.
“Jika izin digunakan tidak oleh pemegang manfaat sesungguhnya, maka ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius di sektor energi,” ujar Fikri.
Klarifikasi Dinilai Kontradiktif
Dirpolairud dalam keterangannya menyebut aktivitas dilakukan malam hari demi faktor keselamatan dan untuk meminimalkan penguapan. Namun LSM GTI menilai argumentasi itu tidak menjawab pertanyaan kunci: urgensi penggunaan fasilitas milik aparat penegak hukum untuk kegiatan komersial.
Menurut Fikri, apabila dermaga tersebut diklaim terbuka untuk kepentingan umum, maka harus ada dasar regulatif, mekanisme pengawasan lintas instansi, serta transparansi dokumen kerja sama. Tanpa itu, publik berhak mempertanyakan potensi konflik kepentingan.
“Institusi penegak hukum bukan sekadar penyedia lokasi. Ada marwah dan integritas yang dipertaruhkan. Jangan sampai ruang pengawasan berubah menjadi ruang aktivitas yang justru harus diawasi,” tandasnya.
Desakan Audit dan Pembukaan Dokumen
LSM GTI mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas bongkar muat BBM di Dermaga Polairud, termasuk:
• Legalitas dan status Izin Niaga Umum (INU) pihak yang terlibat
• Dokumen kerja sama penggunaan dermaga
• Volume dan tujuan distribusi BBM
• Skema hubungan antara PT SKL dan PT SKS
LSM GTI juga mendorong pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan tidak ada pembiaran sistematis ataupun perlindungan terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Jangan sampai publik menilai ada standar ganda. Jika ada aktivitas mencurigakan di wilayah otoritas sendiri, maka transparansi total adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkas Fikri.
Hingga berita ini diterbitkan, tuntutan pembukaan data perizinan dan audit independen masih menjadi sorotan. Polemik ini dipandang tidak cukup diselesaikan melalui perang narasi, melainkan harus diuji secara hukum, terbuka, dan akuntabel demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.
(Tim Red)
Social Header