MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri. Penanganan perkara ini dilakukan secara serius melalui dua jalur sekaligus, yakni proses pidana dan pemeriksaan internal kode etik.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berusia 23 tahun melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada awal April 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa bulan sebelumnya di wilayah Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Ia memastikan bahwa jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal yang menangani perlindungan perempuan dan anak telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti elektronik, hingga uji forensik digital untuk memperkuat pembuktian.
Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga turut melakukan pemeriksaan internal guna memastikan adanya penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian. Proses ini dilakukan secara paralel sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
Polda Sulut juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung, serta menjamin penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
(Samuel)
Social Header