BITUNG – Pemandangan yang sangat memilukan dan mencederai rasa nasionalisme terlihat di Kota Bitung. Simbol kedaulatan, kebesaran, dan martabat bangsa Indonesia, yakni Bendera Merah Putih, justru terlihat sangat terabaikan, lusuh, dan tidak mendapatkan perawatan yang layak.
Kejadian memprihatinkan ini terekam jelas di Kantor PLN Ranting Lembeh, yang terletak di wilayah Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, Sang Saka Merah Putih tersebut terlihat terus dikibarkan dalam kondisi yang sangat menyedihkan di bawah tanggung jawab pimpinan ranting yang berinisial (S).
Kain bendera sudah terlihat sobek-sobek di beberapa sisi, sementara warnanya pun sudah tidak lagi gagah dan merah menyala, melainkan terlihat buram, pudar, dan kusam. Kondisi ini terjadi akibat terpapar terik matahari serta guyuran hujan selama berbulan-bulan lamanya, tanpa pernah ada upaya serius dari pihak pengelola untuk menggantinya dengan yang baru.
Yang menjadi sorotan sangat tajam, tindakan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak parah seperti ini bukan sekadar masalah ketidakpedulian, melainkan jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, secara spesifik pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk mengibarkan Bendera Negara yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Bendera dalam kondisi demikian seharusnya sudah tidak layak dikibarkan dan wajib segera diturunkan serta diganti.
Selain itu, konsekuensi hukum bagi pelanggaran pun sangat jelas dan tegas. Berdasarkan Pasal 67 dalam undang-undang yang sama, setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tentu sangat disayangkan dan ironi, hal ini justru terjadi di lingkungan Instansi Milik Negara / BUMN yang seharusnya menjadi garda terdepan dan teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan negara serta menjunjung tinggi simbol-simbol kebangsaan. Sebagai badan usaha milik negara, seharusnya kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap lambang negara menjadi prioritas utama.
Membiarkan lambang negara hancur dan lusuh berkibar di depan kantor adalah cerminan kurangnya rasa hormat, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap nilai-nilai luhur bangsa.
Masyarakat pun berharap agar pihak pimpinan dan manajemen di Kantor PLN Ranting Lembeh dapat segera bertindak cepat dan tegas. Segera turunkan bendera yang sudah rusak tersebut, rawat atau musnahkan dengan cara yang benar sesuai adat istiadat, dan segera ganti dengan bendera yang baru agar kembali terlihat gagah, bersih, dan layak dikibarkan sebagai simbol kehormatan bangsa Indonesia.
(Tim Red)
Social Header