Breaking News

Skandal Mafia Solar Subsidi Disinyalir Libatkan “Frenly”, APH Didesak Bongkar Jaringan di Sulut Hingga Akar

MANADO, 24 April 2026 – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Sulawesi Utara. Nama Frenly kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang disebut-sebut melibatkan jaringan terstruktur, dengan aktivitas distribusi ilegal yang diduga berlangsung sistematis dan tertutup.

Berdasarkan rangkuman sejumlah laporan investigatif media dan informasi masyarakat, praktik ini diduga terjadi di beberapa titik, termasuk kawasan pergudangan dan jalur distribusi di wilayah Paniki, Manado, hingga Tondano, Minahasa. Aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya kendaraan pengangkut BBM dalam jumlah besar pada malam hari menjadi sorotan publik. 

Modus operandi yang terindikasi digunakan tidak jauh dari pola klasik mafia BBM, yakni membeli solar subsidi secara bertahap menggunakan jerigen atau kendaraan modifikasi, kemudian menimbunnya di gudang sebelum dijual kembali ke industri atau pasar gelap dengan harga lebih tinggi. 

Nama Frenly disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan ini. Meski belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum (APH), desakan publik semakin menguat agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan transparan.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat luas. Pasalnya, solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor rakyat kecil seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar:

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait pengangkutan dan niaga tanpa izin.

Pasal 55 UU Migas (jo. UU Cipta Kerja), yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.


Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak ringan, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi. 

Lebih jauh, praktik mafia BBM ini juga berpotensi dijerat dengan:

Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana (jika melibatkan jaringan).

Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan.


Publik menilai, jika aparat terus lamban, maka bukan tidak mungkin jaringan ini semakin mengakar dan melibatkan lebih banyak pihak. Bahkan dalam beberapa kasus di daerah lain, praktik serupa terbukti melibatkan oknum tertentu hingga akhirnya berhasil dibongkar setelah penyelidikan intensif. 

Desakan keras kini mengarah ke Polda Sulut dan jajaran terkait untuk:

1. Segera melakukan penggerebekan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan.

2. Menelusuri aliran distribusi dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor utama seperti Frenly.

3. Mengungkap kemungkinan adanya “backing” atau perlindungan dari oknum tertentu.

Masyarakat menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat dalam memberantas mafia energi. Jika dibiarkan, kelangkaan solar subsidi akan terus terjadi dan rakyat kecil kembali menjadi korban utama.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tapi kejahatan sistematis. APH harus berani bongkar sampai ke akar, siapa pun yang terlibat,” tegas salah satu sumber masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini. Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM