Bitung, Sulawesi Utara – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan taman kanopi di Kota Bitung semakin menguat dan memantik kemarahan publik. Indikasi “proyek siluman” mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi di lapangan, terutama terkait jumlah fasilitas kursi yang diduga berkurang signifikan.
Dalam dokumen pekerjaan, jumlah kursi yang harus tersedia tercatat puluhan unit. Namun hasil temuan di lapangan menunjukkan jumlahnya jauh lebih sedikit. Selisih ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi mengarah pada pengurangan volume pekerjaan yang disengaja.
Sejumlah pemerhati kota menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Selain itu, lemahnya pengawasan proyek turut disorot, termasuk peran pejabat teknis dan pihak pengawas yang dinilai kecolongan atau bahkan diduga melakukan pembiaran.
Desakan keras pun kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Publik meminta Kejaksaan, Kepolisian, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Sorotan juga tajam diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas proyek. Masyarakat mendesak Dinas PU untuk segera memberikan klarifikasi terbuka, sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.
Tak hanya itu, langkah konkret juga mulai didorong melalui jalur pengaduan resmi. Sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan dugaan maladministrasi dalam proyek ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Ombudsman harus turun tangan. Ini bukan hanya soal kerugian anggaran, tapi juga bentuk kegagalan pelayanan publik. Jika ada maladministrasi, harus dibongkar terang-benderang,” tegas salah satu pemerhati.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Bitung, Polda Sulawesi Utara, Dinas PU, hingga Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan ini. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
Kasus taman kanopi ini menjadi cermin buram tata kelola proyek publik di daerah. Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang—menggerogoti anggaran daerah dan merampas hak masyarakat atas pembangunan yang layak.
(Red)
Social Header