Breaking News

TAMBANG ILEGAL MENGGILA DI MINAHASA UTARA : Diduga Milik Meldi Dien, Polda Sulut Dan Polres Minut Diminta Tindak Tegas

Bitung, Sulawesi Utara | Patrolimabes.com
Sabtu, 4 April 2026
Praktik tambang galian C ilegal di Minahasa Utara dekat wilayah Apela 2, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung sesuai titik kordinat, kini semakin terang-terangan dan terkesan kebal hukum. Aktivitas yang diduga kuat milik pengusaha bernama Meldi Dien itu terpantau masih beroperasi bebas hari ini, tanpa tanda-tanda adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Dari hasil investigasi lapangan, terlihat jelas satu unit alat berat jenis ekskavator terus mengeruk material tanah, sementara sejumlah dump truck hilir mudik mengangkut hasil galian. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan hidup di lokasi tersebut—indikasi kuat bahwa aktivitas ini ilegal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aktivitas ini dibiarkan, atau ada pembiaran sistematis?

Warga sekitar mengaku sudah lama merasa dirugikan. Selain debu tebal yang mencemari udara, jalan lingkungan mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang kendaraan berat. Ancaman longsor juga semakin nyata, terutama saat curah hujan tinggi.

“Ini bukan lagi rahasia. Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah disentuh. Kami curiga ada yang ‘beking’,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hukum seakan tidak berlaku di lokasi ini.

Lebih jauh, indikasi pelanggaran tidak hanya sebatas izin. Aktivitas tambang yang tidak terkendali berpotensi merusak struktur tanah, mencemari lingkungan, serta mengancam keselamatan warga. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menjadi bencana ekologis yang nyata.

APH dalam Sorotan Tajam

Kondisi ini menyeret nama aparat penegak hukum ke dalam sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan komitmen dan keberanian aparat dalam menindak pelaku tambang ilegal, khususnya di wilayah Ranowulu yang sudah berulang kali menjadi lokasi praktik serupa.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, publik berhak menduga adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

Desakan Keras untuk Penindakan

Masyarakat mendesak dan segera:
• Menutup lokasi tambang ilegal tersebut
• Memeriksa dan memanggil pihak yang diduga sebagai pemilik, yakni Meldi Dien
• Mengusut kemungkinan adanya beking atau aliran dana ilegal
• Menindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu

Jika aparat tetap diam, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini akan semakin runtuh.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha belum memberikan klarifikasi resmi. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.

PatroliMabes.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM