BITUNG – Praktik penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang di SMK Negeri 6 Bitung tampaknya masih berlanjut dan membentuk pola kejahatan yang sistematis. Setelah terungkap dugaan markup besar-besaran pada dua proyek sebelumnya senilai total Rp5,2 miliar, kini muncul fakta baru yang lebih memalukan. Program unggulan pemerintah bernama Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, yang bersumber dari Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, juga diduga menjadi sasaran kecurangan.
Proyek yang dianggarkan sebesar Rp2.352.895.000 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dari APBN Tahun 2025 ini seharusnya menyempurnakan fasilitas pendidikan dalam waktu 90 Hari Kalender. Namun, hasil pengecekan lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan: pekerjaan asal jadi, kualitas di bawah standar, dan volume dikurangi drastis, sementara laporan tetap ditulis 100 persen selesai dan sesuai spesifikasi.
Dugaan ini kembali melibatkan peran Kepala Sekolah, Bapak Aripin Abas, S.Pd, M.Pd, yang diduga tetap menggunakan modus sama: mengesampingkan panitia pelaksana resmi dari pusat, lalu membentuk "Panitia Siluman" bentukan sendiri untuk mengatur seluruh aliran dana dan pekerjaan demi kepentingan pribadi.
📂 Daftar Lengkap Proyek & Bentuk Penyimpangan
1. Revitalisasi Gedung Sekolah (APBN Tahun 2025)
Program: Revitalisasi SMK – Direktorat SMK, Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus & Pendidikan Layanan Khusus
Nilai Anggaran: Rp2.352.895.000
Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
Program ini bertujuan memulihkan dan meningkatkan kualitas gedung agar layak pakai dan mendukung proses belajar mengajar. Namun fakta di lapangan sangat jauh dari dokumen RAB dan kontrak kerja. Berikut rincian temuan penyimpangan yang tercatat jelas:
✅ Westafel Hanya Dilem, Tidak Dipasang Kuat: Di dalam dokumen teknis, pemasangan westafel (meja kerja/meja cuci) dijadwalkan dengan standar konstruksi kuat, terpasang kokoh dan awet. Kenyataannya: benda tersebut hanya ditempel atau dilem saja, tidak dikaitkan dengan struktur dinding atau lantai, sehingga mudah lepas, tidak aman, dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Nilai pekerjaan dipangkas, tapi dibayar penuh sesuai harga pasang utuh.
✅ Pintu Rusak Tetap Dipakai di Gedung Rehap: Pintu-pintu yang terpasang di ruang kerja (Workshop) yang baru saja direhabilitasi, ternyata bukan barang baru. Pintu-pintu tersebut diambil dari bangunan lama, kondisinya rusak, penyok, dan tidak layak pakai, hanya dicat ulang seadanya. Padahal RAB jelas memasukkan anggaran pembelian dan pemasangan pintu baru berkualitas standar. Ini jelas pemotongan volume dan pengurangan spesifikasi.
✅ Fasilitas Toilet Diabaikan Total: Anggaran besar disiapkan untuk perbaikan total dan rehabilitasi ruang toilet. Namun apa yang terjadi:
- Jendela toilet tidak diperbaiki sama sekali, dibiarkan rusak dan terbuka.
- Ruang toilet secara keseluruhan tidak direhabilitasi, dinding dan lantai tetap kotor dan rusak seperti kondisi awal.
- Pintu toilet tidak ada sama sekali, dibiarkan terbuka tanpa penutup, melanggar standar kenyamanan dan keamanan pengguna. Komponen ini bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per unit, namun dananya tetap dicairkan penuh seolah terpasang lengkap.
✅ Ukuran Keramik Diperkecil (Markup Nilai Besar): Ini adalah bentuk kecurangan yang paling nyata dan mudah dibuktikan secara hitungan harga. Dokumen RAB mensyaratkan penggunaan keramik ukuran besar 60 × 60 cm yang harganya relatif lebih mahal. Di lapangan, pelaksana menggantinya dengan keramik ukuran kecil 40 × 40 cm yang harganya jauh lebih murah. Selisih harga per meter perseginya sangat besar, dikalikan luas lantai gedung, kerugian negara di pos ini saja sudah mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun dalam laporan, tertulis terpasang keramik 60 × 60 cm sesuai rencana.
2. Pengembangan SMK Berbasis Industri 4.0 (APBN Tahun 2024)
Nilai Anggaran: Rp1.212.000.000
Jenis Kegiatan: Pembangunan Ruang Praktik Siswa Smart Class | Luas: 240 m² | Sistem: Swakelola
Masih dalam pengawasan "Panitia Siluman", proyek ini juga mengalami nasib serupa:
✅ Markup Volume & Spesifikasi: Bangunan yang dibangun ukurannya jauh di bawah 240 m², struktur sederhana, dan nol fasilitas teknologi (tidak ada peralatan cerdas, jaringan, maupun perlengkapan digital). Nilai pekerjaan nyata hanya sebagian kecil dari anggaran, laporan tetap 100% selesai.
✅ Penyalahgunaan Swakelola: Pengelolaan dilakukan tertutup, harga barang dimainkan naik berkali lipat, bukti belanja tidak lengkap, dan pengawasan tidak berjalan.
✅ Tidak Sesuai Fungsi: Hasil akhir hanya berupa ruangan kosong biasa, sama sekali tidak memenuhi standar "Smart Class".
3. Rehabilitasi & Pembangunan Baru (DAK Tahun 2023)
Nilai Anggaran: ± Rp3,9 – 4,1 Miliar | Pelaksana: CV Rajawali Putri Ulu
Pola penyimpangan serupa berulang:
✅ Praktik Markup Anggaran: Volume dikurangi drastis, material diturunkan kualitasnya, laporan ditulis penuh. Selisih dana diduga dikantongi.
✅ Wanprestasi: Kontraktor ingkar janji, pekerjaan tidak selesai, mutu di bawah standar.
✅ Pekerjaan Fiktif: Laboratorium, peralatan, dan fasilitas penunjang yang tertulis ada, nyatanya tidak dibangun sama sekali.
✅ Addendum Liar: Perubahan pekerjaan sepihak tanpa persetujuan PPK/PA.
⚠️ Modus Operandi: Panitia Resmi Diganti "Panitia Siluman"
Penyimpangan beruntun ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan dirancang dari awal. Sumber di lingkungan sekolah menegaskan, kunci dari seluruh kecurangan ini ada di tangan Kepala Sekolah Bapak Aripin Abas, S.Pd, M.Pd.
Berdasarkan aturan resmi dari Direktorat Jenderal terkait, setiap proyek bantuan pemerintah wajib dikerjakan dan diawasi oleh Panitia Pelaksana Teknis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pusat atau dinas terkait. Tugas mereka memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan dana amanah.
Namun, dalam semua proyek besar di SMKN 6 Bitung, aturan ini dilanggar habis-habisan:
1. Panitia resmi dari pusat disingkirkan dan tidak dilibatkan.
2. Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sepihak yang tidak sah, membentuk tim baru berisi orang-orang kepercayaan, yang disebut "Panitia Siluman".
3. Tim inilah yang mengatur semuanya: mulai dari pemilihan bahan, pemotongan volume, penurunan kualitas, hingga penyusunan laporan palsu.
"Tanpa panitia resmi, Pak Kepala Sekolah bebas atur semuanya. Keramik ganti ukuran jadi lebih kecil, pintu lama dipasang lagi, toilet dibiarkan bolong, semua selisih uangnya diambil. Di laporan ditulis lengkap semua bagus. Panitia Siluman itu alatnya saja," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dengan pola ini, miliaran rupiah uang negara yang dialokasikan untuk memajukan pendidikan vokasi justru habis untuk keuntungan pribadi oknum, sementara fasilitas sekolah tetap rusak dan tidak layak.
⚖️ Dasar Hukum & Ancaman Pidana
Secara Undang-Undang, tindakan yang terjadi di SMKN 6 Bitung memenuhi unsur pidana korupsi secara lengkap:
1. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor): Perbuatan mengurangi spesifikasi (keramik, pintu, fasilitas), tidak mengerjakan bagian pekerjaan (toilet, jendela), namun tetap mencairkan dana penuh sesuai RAB, adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
2. Pelanggaran Administrasi Berat: Mengganti panitia resmi dengan tim tidak sah adalah pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang membuktikan adanya niat jahat dan persekongkolan.
3. Wanprestasi Beruntun: Tiga proyek besar berturut-turut tidak sesuai kontrak, membuktikan ketidakmampuan atau ketidakmauan menjalankan amanah jabatan.
Kepala Sekolah Bapak Aripin Abas, S.Pd, M.Pd, beserta seluruh anggota "Panitia Siluman" dan pihak kontraktor yang terlibat, kini terancam hukuman penjara yang lama, pencabutan hak jabatan seumur hidup, serta kewajiban mengganti seluruh kerugian negara yang nilainya telah menembus angka Rp5,7 miliar lebih.
📢 Desakan Publik Menguat, Minta Audit Menyeluruh
Masyarakat Kota Bitung, orang tua siswa, dan pengamat pendidikan sangat kecewa dan marah. Mereka menuntut Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Bitung, serta Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi mendalam.
Pemeriksaan harus berfokus pada:
✅ Pengukuran ulang volume fisik bangunan dan perbandingan ketat dengan dokumen RAB (termasuk cek ukuran keramik, luas bangunan Smart Class, dan kelengkapan fasilitas).
✅ Penelusuran keabsahan SK panitia pelaksana di semua proyek.
✅ Penghitungan rinci nilai kerugian negara akibat pemotongan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran: dana pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi adalah amanah untuk masa depan siswa, bukan lahan korupsi bagi oknum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait atas dugaan penyimpangan bertingkat ini.
(Tim Red)
Social Header