Breaking News

DIDUGA HINDARI KEWAJIBAN KOMPENSASI, PT SAMUDRA MANDIRI SENTOSA KEMBALI DISOROT: SERIKAT BURUH DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

BITUNG, Patrolimabes.com – Polemik dugaan belum terpenuhinya hak kompensasi eks karyawan PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat ke publik melalui berbagai pemberitaan, kini perusahaan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya informasi bahwa dua mantan pekerja hanya ditawari "uang jasa" masing-masing sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta, jauh di bawah nilai yang menurut para pekerja dan pendamping serikat buruh seharusnya dihitung berdasarkan ketentuan kompensasi PKWT.

Kasus ini memantik pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sejak tahun 2021. Serikat buruh menilai persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa nominal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak normatif pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Rusdi Makahinda selaku pendamping pekerja menegaskan bahwa Sri Yunita Lahai tercatat bekerja sejak tahun 2016 hingga 2025, sementara Yeti telah bekerja lebih dari lima tahun. Menurutnya, apabila benar perusahaan hanya memberikan uang jasa tanpa perhitungan kompensasi sesuai masa kerja, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

"Kami meminta perusahaan menjelaskan dasar hukum dan metode perhitungan yang digunakan. Jangan sampai hak pekerja yang seharusnya dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan justru diganti dengan kebijakan internal yang tidak memiliki dasar yang jelas," tegas Rusdi.

Muncul Dugaan Pengabaian Kewajiban Kompensasi

Sorotan semakin menguat karena keputusan yang disampaikan perwakilan perusahaan dalam pertemuan tanggal 8 Juni 2026 dinilai tidak menjawab substansi tuntutan pekerja. Alih-alih memberikan rincian perhitungan kompensasi, perusahaan disebut hanya menawarkan uang jasa dengan nominal yang dianggap tidak mencerminkan masa pengabdian pekerja.

Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai kasus ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh instansi pengawas ketenagakerjaan. Mereka menilai penting untuk memastikan apakah seluruh pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sejak tahun 2021 telah menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi, maka persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada dua pekerja yang saat ini bersuara, tetapi berpotensi menyangkut pekerja lain yang pernah memiliki status PKWT di perusahaan tersebut.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Serikat buruh kini mendesak agar Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik hubungan kerja di PT Samudra Mandiri Sentosa.

Audit tersebut dinilai perlu untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting:

- Berapa jumlah pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sejak tahun 2021?
- Berapa nilai kompensasi yang seharusnya dibayarkan kepada masing-masing pekerja?
- Apakah seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi?
- Jika belum, berapa total potensi kewajiban yang masih harus diselesaikan?

Menurut para pendamping pekerja, keterbukaan perusahaan menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang terus berkembang di ruang publik.

Disnaker Ikut Jadi Sorotan

Selain perusahaan, kinerja instansi ketenagakerjaan juga mulai dipertanyakan. Lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut menimbulkan kesan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja belum berjalan optimal.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi juga memastikan setiap ketentuan ketenagakerjaan dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.

"Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar hak pekerja belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka harus ada langkah konkret untuk memastikan penyelesaiannya. Jangan sampai pekerja kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme perlindungan hukum yang tersedia," ujar salah satu aktivis ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.

Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Samudra Mandiri Sentosa belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perhitungan uang jasa yang ditawarkan kepada eks pekerja maupun tanggapan atas berbagai tuntutan yang disampaikan serikat buruh.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi memasuki tahapan pengaduan yang lebih luas apabila para mantan pekerja menilai hak-hak mereka belum dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Serikat buruh juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 22 Juni 2026 sebagai bentuk protes atas belum terselesaikannya hak kompensasi para eks karyawan PT Samudra Mandiri Sentosa yang disebut telah mengendap hampir delapan tahun. Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh tokoh serikat buruh Sulawesi Utara, Rusdi Makahinda.

Menurut pernyataan yang disampaikan perwakilan serikat, aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak PT Samudra Mandiri Sentosa segera memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, meminta Dinas Tenaga Kerja mempercepat penyelesaian kasus yang dinilai berlarut-larut, serta mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Massa aksi juga berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar memberikan kepastian hukum bagi para mantan pekerja yang hingga kini masih menunggu realisasi hak mereka.

"Kami akan turun pada 22 Juni 2026 untuk menuntut keadilan dan kepastian atas hak-hak pekerja yang belum diberikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan buruh," tegas Rusdi Makahinda.

(Red PM)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM