BITUNG – Patrolimabes.com – Persoalan hak kompensasi pekerja di PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS), Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah eks karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku hingga kini belum menerima hak kompensasi mereka meski masa kontrak kerja telah berakhir sejak beberapa tahun lalu.
Kasus yang berlangsung sejak 2016 hingga 2024 itu kini memasuki tahap serius setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran usai proses mediasi berkali-kali mengalami kebuntuan.
Para pekerja menilai perusahaan terkesan sengaja mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu perwakilan pekerja, Sri Yunita Lahai, mengungkapkan dirinya telah bekerja selama kurang lebih delapan tahun dengan gaji terakhir Rp3.800.000 per bulan, namun hingga saat ini belum memperoleh hak kompensasi yang seharusnya dibayarkan perusahaan setelah hubungan kerja berakhir.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, tapi sampai sekarang hak kompensasi belum juga dibayarkan. Yang kami dapat hanya janji dan alasan yang terus berulang,” ungkapnya didampingi Yeti, sesama mantan pekerja.
Menurut para pekerja, laporan awal sebenarnya sudah disampaikan ke Disnaker Kota Bitung sejak lama. Namun mereka menilai penanganan instansi tersebut berjalan lamban, tidak tegas, dan terkesan membiarkan persoalan berlarut tanpa kepastian hukum.
“Kami sudah mengadu dan hanya diberikan surat anjuran. Setelah itu tidak ada tindak lanjut yang jelas. Perusahaan tetap diam, sementara hak kami menggantung,” ujar mereka dengan nada kecewa.
Para eks pekerja juga menyoroti sulitnya menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung untuk meminta kepastian penyelesaian perkara. Mereka mengaku upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat sering tidak mendapat respons.
Situasi tersebut memunculkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Kota Bitung. Disnaker dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan tenaga kerja secara maksimal terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan hak normatif pekerja.
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut juga diwarnai pergantian manajemen internal perusahaan serta ketidakhadiran pimpinan utama PT Samudra Mandiri Sentosa dalam sejumlah agenda mediasi resmi.
Pada tahap awal, mediasi bipartit yang difasilitasi Disnaker melibatkan Manajer HRD saat itu, Ibu Ais. Namun pertemuan berakhir tanpa kesepakatan. Tidak lama kemudian, posisi HRD berganti kepada Ibu Grace.
Mediasi pertama yang dijadwalkan pada 10 Maret 2026 bahkan gagal terlaksana karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan jelas. Mediasi susulan pada 13 Maret 2026 hanya dihadiri perwakilan perusahaan yakni Ibu Ica dan HRD baru, Ibu Grace. Dalam pertemuan tersebut, pihak HRD mengaku belum dapat mengambil keputusan karena masih mempelajari persoalan yang ada.
Kebuntuan kembali terjadi pada Mediasi II tanggal 1 April 2026. Dalam pertemuan itu, pihak HRD mengakui bahwa tuntutan kompensasi pekerja ternyata belum pernah disampaikan kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
Merespons kondisi tersebut, pihak Disnaker melalui perwakilannya langsung melayangkan surat resmi kepada pimpinan PT SMS agar hadir dalam proses penyelesaian.
Namun pada agenda mediasi berikutnya, General Manager PT Samudra Mandiri Sentosa, Sigit Saptono, kembali tidak hadir. Pertemuan hanya diwakili sejumlah staf perusahaan tanpa kewenangan mengambil keputusan final.
Ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam beberapa agenda resmi itu memicu pertanyaan besar terkait keseriusan perusahaan menyelesaikan hak-hak mantan pekerjanya.
Melihat proses yang terus berlarut tanpa titik temu, mediator Disnaker akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran sebagai langkah normatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mediator Disnaker, Ronaldo B Walujan, S.H, memberikan waktu 10 hari kerja kepada kedua belah pihak untuk memberikan jawaban tertulis apakah menerima atau menolak anjuran tersebut.
Jika perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya dan tidak tercapai Perjanjian Bersama, maka perkara ini dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Secara hukum, kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT telah diatur tegas dalam Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021. Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi paling lambat tujuh hari setelah hubungan kerja berakhir.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, yakni satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, atau dihitung proporsional sesuai masa kerja.
Tidak hanya sanksi administratif, perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan hak pekerja juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda hingga Rp400 juta.
Praktisi ketenagakerjaan menilai apabila dugaan pelanggaran hak normatif pekerja ini terbukti dan terus diabaikan, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi administratif, pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, hingga proses hukum pidana terhadap pihak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini mendesak Pemerintah Kota Bitung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara, pengawas ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam menghadapi dugaan pelanggaran hak pekerja yang berlangsung bertahun-tahun tersebut. Lambannya penyelesaian perkara dinilai dapat menciptakan preseden buruk terhadap perlindungan tenaga kerja dan membuka ruang bagi perusahaan lain untuk mengabaikan kewajiban hukum terhadap pekerja.
Jika benar perusahaan secara sengaja menahan, mengabaikan, atau tidak melaksanakan pembayaran hak kompensasi pekerja sebagaimana diatur undang-undang, maka aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Disnaker juga didesak agar tidak hanya berhenti pada penerbitan surat anjuran semata, melainkan aktif mengawal pelaksanaan hak pekerja hingga tuntas sesuai kewenangan yang dimiliki negara dalam melindungi buruh dan pekerja.
Sejumlah kalangan menilai ketegasan pemerintah dan aparat hukum sangat dibutuhkan agar hukum ketenagakerjaan tidak hanya tajam kepada pekerja kecil, tetapi juga benar-benar mampu menindak perusahaan yang diduga melanggar hak normatif tenaga kerja.
Insan pers juga menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Media dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perjuangan para pekerja mendapatkan perhatian publik serta mendorong aparat dan instansi terkait bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Samudra Mandiri Sentosa belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun kunjungan langsung ke kantor perusahaan belum memperoleh jawaban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hak pekerja, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan perlindungan tenaga kerja oleh instansi terkait di Kota Bitung.
Para eks karyawan menegaskan mereka tidak akan mundur dan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(Tim Red)
Social Header