Breaking News

KAPOLRES BITUNG DITAGIH TINDAK LANJUTI GALIAN C ILEGAL DI TAWAANG

BITUNG, Patrolimabes.com – 29/07/2026
Aktivitas pertambangan golongan C ilegal di Kelurahan Tawaang, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan. Warga setempat mendesak Kapolres Bitung untuk turun langsung meninjau lokasi dan menindak tegas kegiatan yang dinilai meresahkan serta merusak lingkungan.

Keluhan warga muncul akibat lalu lalang truk pengangkut material yang menimbulkan debu dan kebisingan setiap hari. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Kami sangat terganggu dengan debu dan suara bising. Jalan juga rusak karena dilewati truk besar. Kami mohon perhatian aparat agar segera menertibkan,” ujar salah satu warga.

Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Nama *Alfred Tanos* disebut sebagai pihak yang mengelola lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan penambangan masih terus berlangsung.

Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret berupa peninjauan lapangan, penyegelan lokasi, dan proses hukum terhadap para pelaku.

“Kami tidak meminta lebih. Hanya minta hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” tegas perwakilan warga.

Landasan Hukum

Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pihak Polres Bitung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut juga masih dilakukan.


(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM