Breaking News

TANAH WARGA PAPUTUNGAN DIDUGA MASUK HGB PERUSAHAAN, APH DITANTANG BUKA WARKAH DAN USUT DUGAAN MAFIA TANAH: “JANGAN BIARKAN RAKYAT BERJUANG SENDIRIAN!”

KIN RI Sulut Turun Investigasi, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Litigasi — Ratna Pontoh Soroti Sikap Pemerintah Desa dan Kecamatan yang Dinilai Bungkam

MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA — Persoalan tanah masyarakat di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kembali memasuki babak yang lebih serius.

Setelah rangkaian pemberitaan mengenai tuntutan Ratna Pontoh dan ahli waris keluarga Daena Mandar terhadap dugaan penguasaan tanah oleh PT Bhineka Mancawisata, kini perhatian publik tidak lagi hanya tertuju kepada pihak perusahaan.

Sorotan mulai mengarah kepada pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Kantor Pertanahan Minahasa Utara, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Pertanyaan yang kini semakin keras disuarakan masyarakat adalah:

Jika warga memiliki register tanah, riwayat penguasaan serta bukti pembayaran PBB, lalu bagaimana proses tanah tersebut dapat masuk ke dalam bidang yang diklaim perusahaan melalui HGB?

Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih serius:

Siapa yang akan membuka seluruh dokumen dasar penerbitan HGB tersebut secara terang-benderang?

Rangkaian pemberitaan sebelumnya telah mengangkat klaim ahli waris bahwa tanah keluarga mereka diduga masuk dalam area penguasaan perusahaan dan mempertanyakan dasar penerbitan HGB serta riwayat peralihannya.

Kini, kasus tersebut dinilai tidak boleh lagi berhenti hanya sebagai konflik berkepanjangan antara warga dan korporasi.

Jika terdapat dugaan dokumen bermasalah, manipulasi riwayat tanah atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan, maka APH dituntut turun tangan dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar.

KIN RI SULUT TURUN LAPANGAN, WILLY WONGKAR: “KASUS INI HARUS DIKAWAL SAMPAI TUNTAS”

Pada Rabu, 2 September 2026, Ketua Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Provinsi Sulawesi Utara, Willy Wongkar, melakukan investigasi terkait persoalan tanah yang selama bertahun-tahun dikeluhkan sejumlah masyarakat Desa Paputungan.

Willy mengaku prihatin melihat konflik pertanahan yang menurut keterangan masyarakat telah berlangsung sejak sekitar tahun 2016 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Sebagai Ketua KIN RI Sulawesi Utara, tentunya saya sangat merasa iba dengan apa yang telah dialami sejumlah masyarakat Paputungan, Likupang Barat, salah satunya Ibu Ratna Pontoh. Kasus tanah yang katanya telah diserobot oleh PT Bhineka Mancawisata ini tidak kunjung selesai.”

Willy meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan semakin berlarut.

Ia mendorong adanya penyelesaian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui pemberitaan ini saya menyampaikan kepada pihak PT Bhineka Mancawisata agar dapat menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat Paputungan secara baik dan kekeluargaan di Kantor Desa Paputungan. Permasalahan ini sudah terlalu lama dan harus mendapatkan penyelesaian. Saya akan terus memantau perkembangan persoalan ini sampai tuntas,” tegas Willy Wongkar.

Namun, jika penyelesaian secara musyawarah benar-benar telah menemui jalan buntu sebagaimana disampaikan pihak ahli waris, maka penyelesaian selanjutnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan.

RATNA PONTOH: “PEMERINTAH DESA TAHU, TAPI DIAM SERIBU BAHASA”

Ratna Pontoh, yang mendapat kuasa dari keluarga Daena Mandar untuk memperjuangkan persoalan tanah tersebut, secara terbuka mempertanyakan sikap pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.

Menurut Ratna, sejumlah pihak yang mengetahui riwayat persoalan tanah tersebut justru dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

“Di mana rasa tanggung jawab pihak pemerintah desa terhadap masyarakat dalam hal ini? Mereka tahu semua, namun diam seribu bahasa saat dimintai keterangan. Ada apa dengan pemerintah desa dan kecamatan?” ujar Ratna Pontoh.

Ratna berharap sorotan media terhadap kasus tersebut dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk turun tangan.

“Saya berharap dengan adanya pemberitaan di berbagai media ini, pihak Pemerintah Kabupaten dapat membantu kami masyarakat Paputungan atas hak dan tanah kami yang menurut kami telah diambil secara sepihak oleh PT Bhineka Mancawisata,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa konflik yang selama ini berlangsung tidak lagi dipandang warga semata-mata sebagai sengketa antara keluarga dan perusahaan.

Warga mulai mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat lokal.

MANTAN HUKUM TUA SEBUT TANAH PERNAH DIBAYAR, RATNA BANTAH: “TIDAK PERNAH DIJUAL”

Dalam wawancara dengan mantan Hukum Tua Desa Paputungan, Adolof Bawole, menurut keterangan yang diperoleh pihak ahli waris, disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Opa Daena dari keluarga Ratna Pontoh.

Namun, muncul perbedaan keterangan mengenai riwayat transaksi tanah.

Adolof Bawole disebut menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibayar oleh pihak PT Bhineka Mancawisata kepada Opa Daena.

Keterangan itu dibantah secara tegas oleh Ratna Pontoh.

Ratna menyatakan tanah keluarganya tidak pernah dijual kepada siapa pun dan pihak keluarga mengaku memiliki rekaman video orang tua yang menurut mereka memuat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.

Di sinilah titik persoalan yang menurut sejumlah pihak harus diuji secara hukum.

Jika terdapat klaim bahwa tanah telah dibeli, maka dokumen transaksi harus dapat diuji.

Jika terdapat bukti pelepasan hak, dokumen tersebut harus diperiksa.

Jika terdapat surat dasar penerbitan HGB, maka asal-usul dan proses pembuatannya harus dapat diuji.

Dan apabila terdapat perbedaan antara register tanah masyarakat dengan dokumen yang menjadi dasar pemberian hak kepada pihak lain, maka warkah pertanahan harus dibuka dalam mekanisme hukum yang sah.

Persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan sepihak.

Dokumen harus berbicara.

SALINAN REGISTER TANAH SEMPAT TERBIT, KEMUDIAN DIBATALKAN — ADA APA?

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah terkait salinan register tanah yang disebut pernah diterbitkan oleh mantan Hukum Tua Desa Paputungan.

Menurut keterangan pihak ahli waris, salinan register tersebut kemudian dibatalkan kembali.

Alasan yang dikemukakan, menurut informasi yang disampaikan kepada awak media, berkaitan dengan klaim bahwa tanah tersebut telah dibayar dan telah menjadi milik perusahaan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius.

Atas dasar apa sebuah salinan register diterbitkan?

Mengapa kemudian dibatalkan?

Apakah sebelum pembatalan dilakukan seluruh pihak yang berkepentingan telah dimintai keterangan?

Apakah keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan riwayat kepemilikan mereka?

Dari sudut pandang investigasi jurnalistik, perubahan sikap administrasi tanpa proses klarifikasi terbuka terhadap seluruh pihak yang berkepentingan patut menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Hal tersebut bukan berarti telah terjadi pelanggaran hukum.

Tetapi justru karena belum ada jawaban yang terbuka, pemeriksaan resmi menjadi penting.

HUKUM TUA SAAT INI DISEBUT BELUM MEMBERIKAN KETERANGAN

Di sisi lain, ketika awak media mendatangi kediaman Hukum Tua Desa Paputungan, Rustan Devie Tatumang, SST, untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tanah tersebut, pihak media menyebut belum berhasil memperoleh keterangan.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan klarifikasi resmi semakin besar.

Dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik, diam bukanlah jawaban terhadap pertanyaan masyarakat.

Pemerintah desa memiliki posisi penting dalam riwayat administrasi pertanahan masyarakat.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

▪︎ bagaimana riwayat register tanah tersebut;
▪︎ apakah pernah terdapat surat pelepasan hak;
▪︎ siapa yang menandatangani dokumen-dokumen terkait;
▪︎ apakah terdapat proses jual beli;
▪︎ apakah seluruh ahli waris mengetahui transaksi tersebut;
serta apakah terdapat dokumen administrasi desa yang menjadi dasar proses selanjutnya.

CAMAT LIKUPANG BARAT JANJI TURUN LAPANGAN

Sementara itu, Camat Likupang Barat, Hendru Palandung, S.E., M.Si, menurut hasil wawancara sebelumnya menyampaikan bahwa sebagai camat yang baru bertugas, dirinya akan turun langsung memantau kinerja pemerintah desa di wilayahnya.

Ia juga disebut berjanji membantu menelusuri persoalan tersebut serta mencoba mencari titik temu antara masyarakat Paputungan dan pihak perusahaan.

Langkah tersebut kini dinanti masyarakat.

Sebab persoalan ini tidak lagi hanya membutuhkan janji.

Warga membutuhkan tindakan administratif yang nyata dan terukur.

Pemeriksaan dokumen, penelusuran register, klarifikasi terhadap mantan pejabat desa serta koordinasi dengan instansi pertanahan dinilai harus dilakukan secara serius.

KUASA HUKUM AHLI WARIS SIAPKAN LANGKAH HUKUM

Kuasa hukum ahli waris keluarga Daena Mandar, Erick Tengor, SH, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat terus bergantung pada mediasi tanpa kepastian.

Berdasarkan posisi hukum yang disampaikan pihak ahli waris, langkah selanjutnya akan difokuskan pada pengujian seluruh dasar penguasaan tanah melalui jalur hukum yang sah.

Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut harus diuji melalui pembuktian dokumen, termasuk riwayat penguasaan tanah masyarakat, register tanah, bukti pembayaran pajak, dokumen transaksi apabila memang pernah terjadi, serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.

Jika penyelesaian non-litigasi benar-benar telah buntu, maka sejumlah langkah hukum dapat ditempuh secara paralel, antara lain gugatan perdata, pengaduan administrasi pertanahan, laporan dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur pidana, serta pengaduan maladministrasi kepada Ombudsman.

BOLA PANAS KINI BERADA DI TANGAN KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara.

Masyarakat tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah.

Tetapi masyarakat berhak meminta penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup.

Apabila pihak ahli waris secara resmi melaporkan dugaan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi pertanahan atau tindak pidana lain, maka aparat memiliki kewajiban untuk menilai laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Minahasa Utara ditantang untuk tidak sekadar menunggu kegaduhan publik.

Jika terdapat laporan resmi dan bukti pendukung, maka dugaan keterlibatan oknum dalam proses administrasi pertanahan harus diuji secara profesional.

Begitu pula Polda Sulawesi Utara.
Jika terdapat dugaan tindak pidana pertanahan, pemalsuan dokumen atau penguasaan tanah tanpa hak, maka dokumen dasar dan seluruh pihak terkait harus diperiksa berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Jangan sampai persoalan ini berhenti pada meja klarifikasi.

Bila bukti tidak cukup, sampaikan secara terbuka. Bila tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan secara profesional. Tetapi bila ditemukan penyimpangan, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

WARKAH HGB HARUS DIUJI: INI JANTUNG PERSOALAN

Titik paling penting dalam konflik ini adalah dokumen dasar.

Ahli waris menyatakan memiliki register tanah dan bukti pembayaran PBB, sementara perusahaan disebut memiliki HGB.

Pembayaran PBB sendiri bukan bukti tunggal kepemilikan. Namun, bersama dokumen riwayat penguasaan lainnya, bukti tersebut dapat menjadi bagian dari alat pembuktian dalam sengketa hak atas tanah.

Karena itu, yang harus diuji secara terbuka adalah:

1. Warkah tanah

Dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pengajuan hak?

2. Surat pelepasan hak

Apakah benar terdapat pelepasan hak dari pemilik atau ahli waris yang berwenang?

3. Dokumen jual beli

Siapa penjualnya?
Apakah pihak yang menjual memiliki kewenangan?
Apakah seluruh ahli waris mengetahui?

4. Peta bidang

Apakah bidang tanah yang diklaim masyarakat benar-benar masuk dalam HGB?

5. Koordinat dan batas

Apakah terdapat indikasi tumpang tindih dengan register atau penguasaan tanah masyarakat?

6. Proses administrasi

Apakah seluruh tahapan penerbitan hak telah dilakukan sesuai prosedur?

Ombudsman sendiri dalam berbagai kajiannya menempatkan tata kelola dokumen dan pelayanan pertanahan sebagai bidang yang rentan terhadap persoalan maladministrasi apabila prosedur dan akuntabilitas tidak berjalan baik.

GUGATAN PERDATA BISA MENJADI JALUR UTAMA

Karena HGB disebut telah diketahui masyarakat sejak tahun 2022, pihak kuasa hukum perlu menghitung secara cermat seluruh tenggat waktu dan dasar hukum sebelum menentukan forum gugatan.

Dalam situasi sengketa mengenai siapa yang memiliki hak materiil atas tanah, salah satu jalur yang dapat dipertimbangkan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Melalui proses pembuktian, para pihak dapat meminta pengujian terhadap:

▪︎ riwayat kepemilikan;
▪︎ register tanah;
▪︎ bukti pembayaran PBB;
▪︎ dokumen transaksi;
▪︎ peta bidang;
▪︎ dokumen warkah;
▪︎ dan dasar penerbitan hak.

Jika terdapat banyak warga dengan fakta dan dasar tuntutan yang sama, mekanisme gugatan perwakilan kelompok dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan hukum. PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mengatur tata cara gugatan perwakilan kelompok dan mensyaratkan adanya kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan yang relevan di antara anggota kelompok.

JANGAN HANYA PERIKSA WARGA, PERIKSA JUGA SELURUH RANTAI DOKUMEN

Inilah pesan paling keras yang kini muncul dari konflik Paputungan.

Jika nantinya terdapat laporan dugaan mafia tanah, maka pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada masyarakat yang mengeluh.

Periksa seluruh rantai dokumen.

Periksa:

▪︎ dokumen asal tanah;
▪︎ register desa;
▪︎ surat keterangan;
▪︎ surat pelepasan hak;
▪︎ surat jual beli;
▪︎ dokumen ukur;
▪︎ peta bidang;
▪︎ warkah pertanahan;
▪︎ serta pejabat dan pihak yang terlibat dalam setiap tahapan.

Mafia tanah, apabila benar terjadi, tidak pernah bekerja dengan satu tanda tangan.

Ia selalu meninggalkan jejak administrasi.

Dan jejak itulah yang harus dibuka.

WARGA DIINGATKAN JANGAN TERPANCING

Meski merasa haknya dirampas, warga juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan sepihak.

Tidak merusak pagar.
Tidak melakukan kekerasan.
Tidak mengambil aset.
Tidak melakukan konfrontasi fisik.

Sebab tindakan emosional dapat berbalik menjadi persoalan pidana bagi masyarakat sendiri.

Perjuangan harus dilakukan dengan bukti, pengadilan, laporan resmi dan tekanan publik yang sah.

Jika memang terdapat hak masyarakat yang dirugikan, maka perjuangan tersebut harus dimenangkan dengan hukum.

PERTANYAAN PUBLIK KINI MENUNGGU JAWABAN

Persoalan Paputungan kini meninggalkan sederet pertanyaan besar:

Apakah tanah tersebut benar pernah dijual?

Jika pernah, mana dokumen transaksi yang sah?

Siapa yang menjual?

Apakah seluruh ahli waris mengetahui?

Jika tidak pernah dijual sebagaimana klaim Ratna Pontoh, bagaimana tanah tersebut dapat masuk ke dalam HGB?

Mengapa salinan register pernah diterbitkan lalu dibatalkan?

Mengapa peta bidang dan dokumen dasar menjadi persoalan dalam proses mediasi menurut pihak ahli waris?

Dan pertanyaan paling penting:

APAKAH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN AKAN MENUNGGU KONFLIK INI SEMAKIN BESAR, ATAU BERANI MEMERIKSA SELURUH DOKUMEN DAN PIHAK TERKAIT SECARA PROFESIONAL?

Masyarakat Paputungan kini menunggu.

Bukan sekadar mediasi.

Bukan sekadar janji.

Bukan sekadar pernyataan akan menelusuri.

Yang ditunggu adalah kepastian.

Apabila hak warga memang terbukti sah, negara wajib memberikan perlindungan.

Namun apabila dokumen perusahaan juga terbukti diperoleh melalui prosedur yang sah, fakta tersebut pun harus dibuka secara transparan.

Karena dalam negara hukum, sengketa sebesar apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekuatan modal, tekanan sosial, atau kekuasaan administrasi.

Semuanya harus diuji dengan bukti.

Dan ketika masyarakat telah mengetuk pintu hukum selama bertahun-tahun, APH tidak boleh menutup mata.

REDaksi membuka ruang hak jawab

Demi keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Bhineka Mancawisata, Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Pemerintah Desa Paputungan, Pemerintah Kecamatan Likupang Barat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dokumen, maupun penjelasan resmi terkait seluruh fakta dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Redaksi akan memuat setiap klarifikasi secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM