Breaking News

MELEDAK! PAPUTUNGAN MEMANAS: KELUARGA AHLI WARIS DESAK APH PERIKSA BPN, PEMERINTAH SETEMPAT DAN PERWAKILAN PT BMW — WARKAH HGB HARUS DIBUKA TERANG-TERANGAN!

MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA — Polemik tanah di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kini memasuki babak yang semakin panas. Setelah serangkaian pemberitaan mengenai dugaan tanah warga dan ahli waris yang diduga masuk dalam objek Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan, tekanan publik kini mengarah kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, ATR/BPN, pemerintah desa hingga pihak-pihak perusahaan yang mengetahui proses dan komunikasi terkait tanah tersebut.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyoroti persoalan HGB, register tanah yang disebut sempat terbit kemudian dibatalkan, hingga desakan agar seluruh dokumen dasar penerbitan hak atas tanah dibuka dan diperiksa secara transparan.

Kini pertanyaan publik semakin tajam:

Atas dasar dokumen apa HGB diterbitkan? Siapa yang mengajukan? Siapa yang menandatangani? Dari mana asal-usul tanah tersebut? Dan apakah seluruh pemilik atau ahli waris yang berkepentingan benar-benar telah memberikan persetujuan sesuai prosedur hukum?

Persoalan ini, menurut pihak keluarga ahli waris, tidak boleh berhenti pada perang pernyataan.

APH diminta turun tangan dan membongkar seluruh rangkaian dokumen dari hulu sampai hilir.

“JANGAN BIARKAN RAKYAT BERJUANG SENDIRIAN!”

Desakan agar Kejari Minut dan aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan semakin menguat.

Pemeriksaan, menurut desakan keluarga dan pihak yang memperjuangkan sengketa tersebut, perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses administrasi pertanahan, termasuk pejabat atau mantan pejabat pemerintah setempat serta pihak terkait di ATR/BPN.

Dokumen yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain:

Riwayat atau asal-usul tanah;

Register tanah desa;

Surat keterangan tanah;

Surat pelepasan atau pengalihan hak;

Surat persetujuan pemilik atau ahli waris;

Alas hak sebelum penerbitan HGB;

Warkah permohonan dan proses penerbitan HGB;

Peta bidang dan data ukur;

Dokumen pendukung lain yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.


Jika seluruh proses benar dan tidak terdapat pelanggaran, pembukaan dokumen secara transparan justru akan menjawab semua tudingan dan kecurigaan publik.

Namun jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen, fakta penguasaan tanah dan keterangan para ahli waris, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab.


NAMA FABIAN ROMPIS IKUT MENGEMUKA, APH DIMINTA PERIKSA DAN KLARIFIKASI

Dalam perkembangan terbaru, keluarga ahli waris juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Fabian Rompis, yang menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga disebut memiliki hubungan sebagai perwakilan atau bagian dari manajemen PT Bhineka Mancawisata dalam aktivitas kemasyarakatan dan komunikasi dengan masyarakat.

Informasi yang dapat ditemukan di sejumlah pemberitaan terdahulu memang menunjukkan bahwa PT Bhineka Mancawisata aktif menjalankan berbagai program sosial dan CSR di wilayah Desa Paputungan, Tanah Putih dan Jayakarsa. 

Namun, peran spesifik Fabian Rompis dalam persoalan sengketa tanah yang kini dipersoalkan keluarga ahli waris perlu diuji dan diklarifikasi oleh aparat berwenang.

Pemeriksaan tersebut, menurut pihak yang mendesak pengusutan, penting dilakukan untuk mengetahui:

Sejauh mana peran Fabian Rompis dalam komunikasi antara perusahaan dan keluarga ahli waris;

Apakah ia memiliki kewenangan resmi mewakili perusahaan dalam pembicaraan mengenai tanah;

Apa hasil pembicaraan yang pernah dilakukan dengan keluarga;

Apakah terdapat dokumen atau komunikasi yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan;

Dan apakah terdapat tindak lanjut resmi terhadap tuntutan keluarga ahli waris.


Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh fakta dan memberikan kesempatan kepada semua pihak menjelaskan posisinya secara terbuka.


PERTEMUAN DI POS SECURITY PT BMW: KELUARGA MENUNTUT KEPASTIAN

Menurut keterangan pihak keluarga yang disampaikan dalam perkembangan perkara ini, pernah terjadi pertemuan antara keluarga ahli waris dan pihak perusahaan yang disebut melibatkan Fabian Rompis di area pos keamanan PT Bhineka Mancawisata.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga disebut menekankan tuntutan terkait penguasaan atau pengambilalihan kembali lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak ahli waris.

Keluarga juga menyampaikan keinginan agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian.

Namun menurut versi keluarga, mereka mendapatkan penjelasan bahwa proses dan persyaratan terkait klaim ahli waris perlu ditindaklanjuti melalui manajemen atau pimpinan perusahaan.

Keluarga mengaku hingga saat ini masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan dan hasil tindak lanjut tersebut.

Pertanyaannya kini: jika persoalan tersebut telah disampaikan, sejauh mana tindak lanjutnya?

Apakah dokumen keluarga sudah diteruskan?

Apakah ada jawaban tertulis?

Apakah pernah dilakukan verifikasi?

Atau justru persoalan tersebut berhenti di tengah jalan?

Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut pihak keluarga, harus dijawab secara terbuka.


KEJARI MINUT DAN POLDA SULUT DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Tekanan kini diarahkan kepada institusi penegak hukum.

Kejari Minut dan jajaran kepolisian diminta segera melakukan langkah hukum untuk memastikan apakah terdapat dugaan penyimpangan administrasi pertanahan atau tidak.

Sebab, konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan kepentingan investasi berskala besar memiliki sensitivitas tinggi.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa:

Hukum tidak tunduk kepada kekuatan modal.


Investasi memang penting.

Pembangunan memang dibutuhkan.

Tetapi hak masyarakat yang sah, jika memang terbukti secara hukum, juga tidak boleh tersisihkan.

PT Bhineka Mancawisata sendiri dikenal sebagai perusahaan yang menjalankan proyek pengembangan kawasan wisata di Likupang. Informasi mengenai proyek investasi perusahaan tersebut juga pernah dipublikasikan dalam berbagai sumber. 

Namun investasi besar harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Tidak boleh ada investasi yang kemudian meninggalkan pertanyaan tentang asal-usul tanah tanpa jawaban yang terang.


REGISTER TANAH: TERBIT, LALU DIBATALKAN — APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Sorotan lain yang semakin mengundang tanda tanya adalah persoalan register tanah yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut pernah terbit dan kemudian dibatalkan.

Perubahan status dokumen administrasi semacam itu perlu mendapatkan perhatian serius.

APH perlu meminta dan mengamankan dokumen asli.

Bukan sekadar fotokopi.

Bukan sekadar keterangan lisan.

Tetapi dokumen yang memiliki jejak administrasi jelas.

Penyidik atau aparat yang melakukan pemeriksaan dapat menelusuri:

1. Kapan register diterbitkan;


2. Siapa yang membuat;


3. Berdasarkan permohonan siapa;


4. Dokumen apa yang digunakan;


5. Siapa yang menandatangani;


6. Mengapa kemudian dibatalkan;


7. Siapa yang meminta pembatalan;


8. Dan apakah pembatalan tersebut telah sesuai prosedur.


Di titik inilah publik menunggu keberanian aparat.

Sebab jika memang tidak terdapat persoalan, hasil pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.

Namun jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus berjalan kepada siapa pun yang terlibat.


BPN DIMINTA BUKA WARKAH HGB

Salah satu tuntutan paling keras adalah pembukaan dan pemeriksaan terhadap warkah penerbitan HGB.

Publik berhak mengetahui, melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku:

Apa dokumen dasar yang digunakan hingga hak atas tanah tersebut diterbitkan?


Kantor Pertanahan dan ATR/BPN, menurut desakan pihak yang memperjuangkan perkara ini, perlu memberikan penjelasan mengenai proses administrasi tanpa mengabaikan ketentuan kerahasiaan dokumen dan prosedur hukum.

Pemeriksaan terhadap warkah penting untuk memastikan apakah seluruh dokumen pendukung:

sah;

lengkap;

berasal dari pihak yang memiliki kewenangan;

dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain.


Jika ada klaim ahli waris yang merasa tanahnya masuk dalam HGB tanpa persetujuan, maka klaim tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat.


PEMERINTAH DESA DAN MANTAN PEJABAT JUGA DIMINTA DIMINTAI KETERANGAN

Selain ATR/BPN dan pihak perusahaan, perhatian juga diarahkan kepada pemerintah desa serta mantan pejabat yang pernah memiliki kewenangan atau mengetahui administrasi pertanahan di wilayah Paputungan.

Nama-nama yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan dan dokumentasi terkait pemerintahan desa perlu ditempatkan dalam proses pemeriksaan secara proporsional.

Aparat diminta menggali keterangan mengenai:

riwayat tanah;

register desa;

surat-surat yang pernah diterbitkan;

proses pengesahan atau penandatanganan;

serta pihak-pihak yang mengetahui asal-usul objek tanah.


Tidak boleh ada pemeriksaan yang tebang pilih.

Jika aparat serius ingin menemukan fakta, semua pihak yang mengetahui rantai peristiwa harus dimintai keterangan.


KIN RI SULUT DAN KELUARGA AHLI WARIS DESAK NEGARA HADIR

Polemik Paputungan kini tidak lagi sekadar persoalan antara keluarga dan perusahaan.

Kasus ini telah berkembang menjadi ujian bagi negara:

Apakah masyarakat kecil memiliki ruang yang sama untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi besar?

Ketua KIN RI Sulut, Willy Wongkar, dalam berbagai sorotan sebelumnya ikut mendorong agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Sementara pihak keluarga ahli waris, termasuk Ratna Pontoh dan pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah, terus menuntut kepastian atas dokumen dan status lahan yang mereka persoalkan.

Mereka tidak meminta keistimewaan. Mereka meminta pemeriksaan.


“PERIKSA SEMUA, JANGAN ADA YANG KEBAL!”

Kini desakan masyarakat semakin keras:

PERIKSA BPN!

PERIKSA PEMERINTAH SETEMPAT!

PERIKSA MANTAN PEJABAT YANG MENGETAHUI RIWAYAT TANAH!

PERIKSA PIHAK PERUSAHAAN YANG BERKOMUNIKASI DENGAN AHLI WARIS!

PERIKSA DAN KLARIFIKASI FABIAN ROMPIS TERKAIT PERAN DAN PENGETAHUANNYA DALAM KOMUNIKASI DENGAN KELUARGA!

BUKA WARKAH HGB!

AMANKAN REGISTER DAN SELURUH DOKUMEN PERTANAHAN!

Namun perlu ditegaskan, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Penyebutan nama pihak-pihak dalam tuntutan pemeriksaan tidak berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana atau menjadi bagian dari praktik mafia tanah.

Justru karena tudingan dan pertanyaan publik sudah berkembang, pemeriksaan independen dan transparan menjadi jalan paling penting untuk menemukan kebenaran.


KONFIRMASI TERBUKA UNTUK SELURUH PIHAK

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak PT Bhineka Mancawisata, Fabian Rompis, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Pemerintah Desa Paputungan, mantan pejabat desa terkait, Kejari Minut dan Polda Sulut perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi.

Publik kini menunggu satu hal:

Bukan lagi janji. Bukan lagi pertemuan tanpa hasil. Tetapi pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan.

Jika dokumen bersih, buka dan jelaskan. Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan biarkan hukum berhenti di tengah jalan.

PAPUTUNGAN MENUNGGU JAWABAN: TANAH INI MILIK SIAPA, BERDASARKAN DOKUMEN APA, DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS SETIAP PROSESNYA?

JANGAN SAMPAI RAKYAT BERJUANG SENDIRIAN — DAN JANGAN SAMPAI KEBENARAN TERTUTUP OLEH KEKUATAN APA PUN.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM