Bitung, 17 Juni 2026 – Patrolimabes.com Polemik dugaan belum tuntasnya pembayaran hak kompensasi eks pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) kembali memanas. Pertemuan yang digelar pada Rabu (17/6/2026) antara pihak perusahaan, eks karyawan, dan serikat buruh belum menghasilkan titik temu.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, yakni Antho Arzachel dan Boham Swingly, eks karyawan Sri Yunita Lahai, serta Ketua Serikat Buruh Rusdi Makahinda yang selama ini mengawal kasus tersebut.
Dalam forum tersebut, perusahaan tetap berpegang pada sikap sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan atas anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung. Pihak perusahaan disebut hanya bersedia memberikan pembayaran jasa atau kebijakan perusahaan sebesar Rp1 juta kepada Yeti dan Rp2 juta kepada Sri Yunita Lahai.
Sementara tuntutan pembayaran kompensasi PKWT sebagaimana diperjuangkan eks pekerja dan serikat buruh belum memperoleh kesepakatan. Perusahaan berpendapat pekerja mengundurkan diri secara sukarela sebelum masa kontrak berakhir sehingga tidak berhak atas kompensasi sebagaimana yang dituntut.
Namun argumentasi tersebut dipertanyakan oleh pihak eks pekerja dan serikat buruh.
Menurut Sri Yunita Lahai, surat pengunduran diri yang dijadikan dasar penolakan kompensasi dibuat setelah masa kontrak berakhir, bukan ketika kontrak masih berjalan. Apabila keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen PKWT dan administrasi perusahaan, maka dasar penolakan kompensasi berpotensi menjadi perdebatan hukum yang serius.
Serikat buruh menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut nominal kompensasi, tetapi telah menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan hak normatif pekerja, dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.
"Jika benar masa kerja telah berakhir sesuai PKWT, maka publik berhak mengetahui dasar hukum apa yang digunakan untuk menolak kompensasi. Sebaliknya jika perusahaan memiliki bukti yang kuat, maka bukti itu harus dibuka secara transparan," ujar Rusdi Makahinda usai pertemuan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama. Sejumlah kalangan buruh mempertanyakan mengapa persoalan yang menurut mereka dapat diverifikasi melalui dokumen kontrak, masa kerja, dan administrasi perusahaan belum juga memperoleh kepastian yang dapat diterima seluruh pihak.
Sorotan tidak hanya tertuju kepada perusahaan, tetapi juga kepada instansi pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Hingga kini publik masih menunggu langkah konkret dari pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
Serikat buruh menyatakan akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk dokumen PKWT, surat pengunduran diri, riwayat hubungan kerja, serta perhitungan hak pekerja. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kasus ini disebut tidak menutup kemungkinan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pengawas ketenagakerjaan, Ombudsman, maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
Di tengah belum tercapainya kesepakatan, rencana aksi massa yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 dipastikan tetap berjalan. Aksi tersebut akan dipimpin Rusdi Makahinda bersama elemen serikat buruh dan pekerja sebagai bentuk desakan agar penyelesaian kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan seluruh pihak. Apakah PT Samudra Mandiri Sentosa akan membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar keputusannya, atau sengketa ini akan berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. Yang jelas, selama hak-hak pekerja masih menjadi objek sengketa dan belum ada kepastian hukum yang final, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, kalangan buruh, dan lembaga pengawas ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.
(Tim Red)
Social Header