Breaking News

Diduga Lakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Grup PPAL Bitung, Oknum Anggota Berinisial NK Jadi Sorotan

BITUNG – Patrolimabes.com Seorang oknum anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Bitung berinisial NK alias Netty menjadi sorotan setelah diduga mengunggah dan menyebarkan pernyataan yang dianggap menghina, merendahkan martabat, serta mencemarkan nama baik sesama anggota PPAL bernama Sri Slamet melalui percakapan di grup WhatsApp PPAL Bitung.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, terlihat unggahan foto Sri Slamet disertai kalimat yang menyebut "orang ini bertopeng, sudah jelek akhlaknya juga jelek". Dalam percakapan lanjutan juga terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan reputasi korban.

Perbuatan tersebut memicu reaksi sejumlah anggota grup yang menilai penyampaian pendapat di ruang digital harus tetap mengedepankan etika, sopan santun, serta menghormati harkat dan martabat setiap anggota organisasi.

Apabila korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, maka dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang berlaku dalam KUHP maupun ketentuan hukum terkait informasi elektronik. Setiap proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. 

Potensi Konsekuensi Organisasi

Selain aspek hukum, tindakan yang dinilai menyerang sesama anggota organisasi dapat dikenakan sanksi internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik organisasi, atau keputusan pengurus PPAL apabila terbukti melanggar norma organisasi.

Sanksi organisasi dapat berupa:

▪︎ Teguran lisan.
▪︎ Teguran tertulis.
▪︎ Permintaan maaf secara terbuka.
▪︎ Pembekuan hak keanggotaan.
▪︎ Pemberhentian sementara.
▪︎ Pemberhentian tetap dari organisasi sesuai mekanisme internal.


Langkah yang Dapat Ditempuh Korban

Apabila Sri Slamet merasa dirugikan, langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Menyimpan seluruh tangkapan layar percakapan.

2. Mengamankan bukti digital asli.

3. Mencatat saksi yang melihat atau membaca unggahan tersebut.

4. Mengajukan keberatan kepada pengurus PPAL Bitung.

5. Melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM