Breaking News

Galian C Pasir Diduga Ilegal di Tewaang Ranowulu Rugikan Warga, Jalan Rawan Kecelakaan

 
Bitung, 19 Juni 2026 – Aktivitas penambangan pasir golongan C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dilaporkan berlangsung di Kelurahan Tewaang, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Warga sekitar merasa sangat dirugikan akibat dampak yang ditimbulkan sejak kegiatan tersebut dimulai.
 
Menurut keterangan warga, lokasi tambang dikelola oleh seseorang berinisial Heri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang mengenai status perizinan dan kepemilikan lahan.
 
Dampak yang dirasakan warga:
✅ Jalan berbahaya: Pasir yang tercecer membuat permukaan jalan licin, terutama saat hujan. Pengendara sepeda motor sering terpeleset dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
✅ Kerusakan lingkungan: Penggalian tanpa reklamasi menyebabkan lahan menjadi kritis, berpotensi longsor, mencemari sumber air, dan menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan pernapasan warga.
✅ Penggunaan alat berat: Terlihat satu unit ekskavator digunakan untuk mengeruk pasir. Pengoperasian alat berat tanpa izin semakin memperparah kerusakan lingkungan.
 
Sanksi Hukum yang Mengancam
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan lingkungan hidup. Pelaku dapat diancam:
 
- Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar;
- Kewajiban mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula;
- Negara dirugikan karena tidak menerima pajak, royalti, dan dana jaminan reklamasi.
 
Desakan Agar Instansi Segera Bertindak
Warga meminta instansi terkait segera turun tangan, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, untuk melakukan pengecekan lapangan, pengukuran dampak lingkungan, dan penertiban. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Satpol PP, dan Polres Bitung juga diharapkan berkoordinasi secara cepat.
 
“Kami minta DLH dan instansi lain tidak menunda-nunda. Kerusakan jalan dan lingkungan makin parah setiap harinya. Kalau mau berusaha, urus izin sesuai aturan, jangan merugikan orang lain,” tegas salah satu warga.
 
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan tanggapan resmi dan mengambil langkah tegas agar aktivitas ini dihentikan atau disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
 
(Tim Redaksi)
 
 
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM