Breaking News

Modus Penipuan Catut Nama Wartawan Marchel Mawuntu, Pelaku Gunakan WhatsApp dan Rekening BTN untuk Minta Transfer Dana

MANADO – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama wartawan kembali terjadi. Kali ini, nama Marchel Mawuntu, seorang wartawan di Sulawesi Utara, diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab setelah akun atau nomor WhatsApp miliknya diretas (hack).

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku menggunakan nomor WhatsApp yang telah diretas tersebut untuk menghubungi teman, kerabat, kolega, hingga relasi kerja Marchel Mawuntu. Dengan berbagai alasan, pelaku kemudian meminta pinjaman uang dan mengarahkan calon korban untuk mentransfer dana ke rekening tertentu.

Adapun rekening yang digunakan dalam aksi dugaan penipuan tersebut adalah:

Bank BTN
Nomor Rekening: 112801700003284
Atas Nama: Nia Nurhasanah

Sejumlah pihak yang menerima pesan tersebut diimbau untuk tidak menanggapi permintaan transfer uang maupun bentuk bantuan finansial lainnya sebelum melakukan konfirmasi langsung kepada Marchel Mawuntu melalui saluran komunikasi yang aman dan valid.

Maraknya kasus peretasan akun WhatsApp yang kemudian digunakan untuk melakukan penipuan menunjukkan bahwa kejahatan siber semakin berkembang dan menyasar berbagai kalangan masyarakat. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kedekatan hubungan antara korban dan pemilik akun yang diretas sehingga lebih mudah memperoleh kepercayaan.

Atas kejadian ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui unit dan tim siber, segera melakukan penelusuran digital terhadap pelaku. Pelacakan dapat dilakukan melalui jejak transaksi rekening, aktivitas perangkat yang digunakan, alamat IP, serta berbagai bukti elektronik lainnya guna mengungkap jaringan pelaku.

Selain itu, pihak perbankan diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu proses investigasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan penipuan melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, antara lain Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara dan sanksi lainnya sesuai hasil pembuktian di pengadilan.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital, tidak mudah percaya terhadap permintaan uang melalui pesan singkat, serta selalu melakukan verifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sebelum melakukan transaksi keuangan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar pelaku dapat segera diidentifikasi, ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera serta mencegah munculnya korban-korban baru di kemudian hari.

(NV)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM