Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lintas negara dengan menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian Interpol. Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama internasional antarpenegak hukum terus diperkuat guna memastikan para pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di wilayah Indonesia.
Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri dan jaringan kepolisian internasional dalam melakukan pelacakan terhadap buronan yang selama ini menjadi target pencarian. Melalui pertukaran informasi, penguatan intelijen, serta kerja sama lintas yurisdiksi, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur.
Langkah tersebut menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Polri menyatakan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara untuk memburu pelaku tindak pidana transnasional, mulai dari kejahatan narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, penipuan lintas negara, hingga kejahatan siber.
Keberhasilan ini juga dinilai memperkuat kepercayaan terhadap institusi kepolisian yang belakangan menunjukkan tren positif. Berdasarkan hasil survei terbaru yang dipublikasikan akhir Juni 2026, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Angka tersebut disebut mencerminkan apresiasi publik terhadap peningkatan pelayanan, penegakan hukum, serta upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan secara konsisten.
Selain memperkuat penegakan hukum, Polri terus melakukan pembenahan organisasi melalui rotasi, promosi, dan penyegaran personel sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan, serta merespons dinamika ancaman kejahatan yang semakin kompleks.
Polri menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan internasional akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah negara akan tetap diburu melalui mekanisme kerja sama internasional yang telah terjalin dengan Interpol dan kepolisian berbagai negara.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan adanya aktivitas pencarian di jalur Amurang–Bitung. Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menghubungkan informasi tersebut dengan operasi penangkapan buronan Interpol. Karena itu, masyarakat diimbau menunggu penjelasan resmi dari Polri agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
(Red)
Social Header