MANADO – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Kombos, Kota Manado, kembali memantik pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi. Isu yang berulang selama bertahun-tahun memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan pelaku lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih terorganisasi apabila didukung bukti.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, solar subsidi diduga dibeli secara berulang dari sejumlah SPBU menggunakan berbagai kendaraan, kemudian dikumpulkan sebelum didistribusikan kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga di atas harga subsidi. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Praktik seperti ini, apabila benar terjadi, berpotensi menyebabkan kerugian negara, mengurangi kuota BBM subsidi bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, serta mencederai tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi energi.
Sejumlah kalangan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan berbasis bukti, termasuk menelusuri rantai distribusi, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta yang mendukung. Mereka juga mendorong audit terhadap pola penyaluran BBM subsidi di wilayah yang menjadi sorotan.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti di pengadilan.
Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya kerja sama beberapa pihak, penyidik dapat menerapkan ketentuan penyertaan dalam KUHP sesuai peran masing-masing. Jika ditemukan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, korupsi, atau tindak pidana pencucian uang, penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan unsur-unsur dan alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut maupun menetapkan tersangka. Karena itu, semua informasi yang beredar harus dipandang sebagai dugaan yang masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang adil dan transparan.
(Red)
Social Header