BITUNG – Patrolimabes.com.8 juli 2026. Aktivitas penambangan pasir tipe Galian C di wilayah Desa Tewaang, Kecamatan Ranowulu, dinilai tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat, justru menimbulkan berbagai dampak merugikan yang mengancam keselamatan dan kenyamanan warga.
Keluhan yang disampaikan warga antara lain: akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut pasir mulai merusak permukaan jalan paving, tikungan jalan protokol, hingga jalan aspal utama. Pasir yang berhamburan di badan jalan membuat permukaan menjadi licin dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan. Selain itu, debu pasir yang bertebaran di sepanjang jalur tersebut sangat mengganggu, apalagi banyak anak-anak yang sering bermain di area itu.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengelola aktivitas penambangan ini diketahui berinisial H. Masyarakat sangat kecewa karena hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait terlihat diam dan belum mengambil langkah nyata, padahal pelanggaran terlihat jelas di lokasi.
Warga pun menyampaikan harapan besar kepada Kapolres Bitung yang baru menjabat, Bapak AKBP Arie Sulistiyo Nugroho, untuk segera turun tangan dan menindak tegas kegiatan Galian C ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Kegiatan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 35: Setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP, IPR, SIPB).
- Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98 ayat (1): Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara atau kerusakan lingkungan diancam penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan
- Melarang perbuatan yang merusak, mengubah fungsi, atau menghambat penggunaan jalan umum, dengan sanksi pidana dan kewajiban pemulihan kondisi serta ganti rugi.
Instansi dan Aparat yang Wajib Menindak
1. Kepolisian Resor (Polres) Bitung: Di bawah pimpinan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistiyo Nugroho, berwenang melakukan penyelidikan, penindakan hukum, pengamanan lokasi, serta memproses pelaku yang diduga melanggar aturan pertambangan, ketertiban umum, dan merusak fasilitas umum.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Berwenang melakukan pengawasan, pengujian kualitas lingkungan, menjatuhkan sanksi administratif, dan meminta penghentian kegiatan yang merusak lingkungan; tidak boleh bersikap diam atau menunda penanganan aduan masyarakat.
3. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Memeriksa legalitas izin usaha tambang, mencabut izin jika terbukti melanggar, serta menghentikan operasi jika tidak memiliki izin.
4. Inspektorat & Aparat Pengawasan: Memeriksa jika ada dugaan kelalaian atau pembiaran dari pihak instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap penindakan dilakukan segera, pelaku diwajibkan memperbaiki seluruh kerusakan jalan, mengelola debu dan pasir agar tidak membahayakan, serta tidak mengulangi pelanggaran serupa.
(Tim Red)
Social Header