Breaking News

Diduga Jual Miras Sebelum Kantongi Izin Lengkap, Bea Cukai dan Polres Bitung Didesak Selidiki Aktivitas Usaha di Girian

BITUNG – Dugaan peredaran minuman keras impor dan minuman tradisional Cap Tikus yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan di kawasan Girian, tepatnya di depan DODIK Kota Bitung, menjadi sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH), Bea Cukai Bitung, Polres Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, BPOM, serta instansi terkait didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun produk yang diperdagangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, di lokasi tersebut diduga diperjualbelikan berbagai minuman beralkohol impor seperti Captain Morgan, Bacardi, dan sejumlah merek lainnya, serta minuman tradisional Cap Tikus. Aktivitas usaha tersebut disebut berkaitan dengan seseorang berinisial FD alias Buang. Informasi ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Awak media telah melakukan konfirmasi kepada FD alias Buang melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa perizinan di Bea Cukai sedang dalam proses dan menurutnya terdapat toleransi selama proses tersebut berlangsung. Saat ditanya mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-A), FD juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Apabila benar seluruh perizinan pokok masih dalam proses, maka instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku atau belum. Penilaian mengenai legalitas kegiatan tersebut merupakan kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Masyarakat berharap tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum. Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk mengurus perizinan, namun pada saat yang sama berkewajiban mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan usaha apabila izin tersebut memang dipersyaratkan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk pasal-pasal yang mengatur pelanggaran terhadap barang kena cukai. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan, dapat pula diterapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara aspek perizinan usaha, perdagangan, perlindungan konsumen, dan keamanan pangan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan sesuai hasil penyelidikan.

Karena itu, publik mendesak Bea Cukai Bitung segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kepabeanan dan cukai atas produk yang diperdagangkan. Polres Bitung juga diminta melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana, sedangkan instansi teknis terkait diharapkan memverifikasi kelengkapan perizinan usaha serta izin peredaran minuman beralkohol.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa pelaku usaha tertentu memperoleh perlakuan khusus di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diperoleh dari FD alias Buang terbatas pada penjelasan bahwa proses pengurusan izin sedang berjalan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari yang bersangkutan atau instansi terkait ingin memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung mengenai status perizinan usahanya.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM