Breaking News

KIN RI Sulut Klaim Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Proyek DAK SMKN 6 Bitung, Siapkan Laporan Resmi ke Kejati

BITUNG – Polemik pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung memasuki babak baru. Setelah rangkaian pemberitaan sejak Mei hingga Juni 2026, Komite Investigasi Negara (KIN) Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara menyatakan telah melakukan investigasi lapangan lanjutan pada 30 Juni 2026 guna memverifikasi berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut KIN RI Sulut, tim melakukan peninjauan terhadap kondisi fisik sejumlah hasil pekerjaan yang didanai melalui program DAK dan revitalisasi sekolah selama periode 2023–2025. Berdasarkan hasil observasi awal yang diklaim oleh KIN, terdapat sejumlah kondisi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan auditor negara untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran.

KIN menegaskan bahwa hasil investigasi internal tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum, melainkan bahan awal yang akan disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan audit.

Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, mengatakan investigasi tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Investigasi ini kami lakukan bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami ingin seluruh data, dokumen, serta hasil observasi lapangan diuji melalui mekanisme hukum yang benar. Karena itu, kami akan menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya," ujar Willy Wongkar.

Menurut Willy, berbagai temuan lapangan yang dihimpun KIN perlu diverifikasi melalui audit teknis maupun audit keuangan yang independen.

"Yang kami temukan di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurut kami layak diperiksa lebih lanjut. Kami berharap aparat penegak hukum bersama auditor negara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen administrasi, pelaksanaan fisik pekerjaan, serta mekanisme penggunaan anggaran agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi," katanya.

Klarifikasi Sebelumnya Dinilai Belum Menjawab Pertanyaan

KIN juga mengaitkan hasil investigasi lapangan dengan klarifikasi Kepala SMKN 6 Bitung, Arifin Abas, kepada awak media pada 8 Juni 2026.

Menurut KIN, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab secara rinci berbagai pertanyaan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya karena belum disertai penyampaian dokumen maupun data pendukung yang dapat memverifikasi berbagai isu yang berkembang.

Dalam klarifikasi sebelumnya, Arifin Abas antara lain menyampaikan adanya kekurangan anggaran pada salah satu kegiatan yang menurut keterangannya kemudian ditutup menggunakan sumber dana lain yang berkaitan dengan Dana BOS. Ia juga menjelaskan adanya kekurangan anggaran pada proyek revitalisasi yang menurutnya berkaitan dengan pembayaran kewajiban perpajakan.

Bagi KIN, pernyataan tersebut justru menjadi salah satu alasan perlunya audit investigatif untuk memastikan kesesuaian mekanisme pengelolaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya Konfirmasi Kembali

Untuk memperoleh penjelasan lanjutan, awak media kembali menghubungi Kepala SMKN 6 Bitung melalui aplikasi WhatsApp pada 30 Juni 2026. Upaya konfirmasi dilakukan karena yang bersangkutan sedang tidak berada di sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak sekolah ingin memberikan penjelasan, data, maupun dokumen yang berkaitan dengan berbagai isu yang menjadi perhatian publik.

KIN Akan Sampaikan Laporan ke Kejati Sulut

KIN RI Sulut menyatakan tengah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Laporan tersebut, menurut KIN, akan dilengkapi dengan dokumentasi lapangan, catatan hasil observasi, serta dokumen yang mereka nilai relevan untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.

Selain Kejati Sulut, KIN juga mendorong agar lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan audit dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan. Jika hasil audit nantinya menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu itu harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami sederhana, uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," tegas Willy Wongkar.

KIN menilai, mengingat besarnya nilai anggaran program DAK dan revitalisasi selama periode 2023–2025, pemeriksaan yang komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, maupun potensi kerugian keuangan negara.

Menunggu Proses Resmi

Kasus ini kini memasuki fase yang dinilai penting, yakni menunggu tindak lanjut dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Apabila laporan resmi KIN diterima, maka proses verifikasi, audit, maupun penyelidikan akan menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana dalam pengelolaan DAK dan proyek revitalisasi di SMKN 6 Bitung. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMKN 6 Bitung maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM