Warga Desak DLH dan Kapolres Minut Bertindak Tegas Sesuai Hukum
MINAHASA UTARA, SULUT - Patrolimabes.com — Aktivitas *penambangan pasir Galian C ilegal* di *Desa Pinili, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara* kembali memicu keresahan warga. Kegiatan tersebut diduga kuat merusak lingkungan dan infrastruktur umum.
Berdasarkan informasi di lapangan, usaha penambangan tersebut diduga milik *UTU*. Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku menggunakan *alat berat jenis ekskavator* untuk mengeruk material pasir secara masif dan diduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Dampak bagi Masyarakat*
Warga mengeluhkan dampak nyata dari aktivitas tersebut. *Jalan perkebunan milik masyarakat rusak parah* akibat dilintasi kendaraan pengangkut material dengan tonase berat. Selain itu, *jalan protokol dipenuhi debu dan pasir* yang mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan.
"Kami sangat dirugikan. Jalan ke kebun hancur, kalau musim panas debunya sampai masuk ke rumah. Ini sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakan," ujar salah satu warga Pinili.
Desak DLH dan Polres Minut Bertindak*
Masyarakat mendesak *Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara dan Polres Minahasa Utara* untuk segera turun tangan dan *menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku*.
"Kami minta DLH segera melakukan sidak dan menutup lokasi ini. Kepada Bapak Kapolres Minut, tolong ditertibkan karena ini sudah melanggar hukum dan meresahkan. Jangan biarkan pengusaha nakal merusak lingkungan dan fasilitas umum," tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Minut maupun Polres Minahasa Utara terkait langkah penanganan.
(JG)
Social Header