BITUNG – Kebebasan pers di Kota Bitung kembali mendapat tantangan serius. Tidak lama setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran minuman keras impor tanpa pita cukai dan dugaan penjualan minuman beralkohol yang belum mengantongi perizinan lengkap di kawasan Girian, seorang wartawan diduga menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan upaya teror melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang dimiliki redaksi, pengirim pesan berulang kali mendesak wartawan agar membagikan lokasi (share location), mengajak bertemu pada malam hari, serta melontarkan kalimat bernada merendahkan seperti "wartawan kok bodoh" dan "kau wartawan atau penipu?". Rangkaian pesan tersebut dinilai tidak lagi sebatas komunikasi biasa, melainkan diduga mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Peristiwa ini muncul setelah serangkaian pemberitaan mengenai dugaan aktivitas usaha yang dikaitkan dengan FD alias Buang menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan bahwa tindakan intimidasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan tersebut. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Apabila intimidasi tersebut dilakukan dengan tujuan membungkam pemberitaan atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Selain itu, apabila penyidik menemukan unsur ancaman, penghinaan, atau serangan terhadap kehormatan melalui media elektronik, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE dapat dipertimbangkan sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi. Jika ditemukan adanya ancaman atau pemaksaan, aparat juga dapat menelusuri ketentuan yang relevan dalam KUHP berdasarkan fakta dan alat bukti.
Publik kini menunggu keberanian Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, dan aparat penegak hukum lainnya untuk tidak hanya mengidentifikasi pemilik nomor WhatsApp yang mengirim pesan tersebut, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mengarahkan, atau turut serta apabila didukung bukti yang cukup.
Masyarakat menilai, apabila dugaan intimidasi terhadap wartawan dibiarkan tanpa penegakan hukum, hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan dapat menimbulkan rasa takut bagi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
APH didesak bergerak cepat dengan melakukan digital forensic terhadap nomor yang digunakan, memeriksa identitas pengguna, riwayat komunikasi, serta hubungan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
Di sisi lain, substansi pemberitaan mengenai dugaan peredaran minuman keras impor tanpa pita cukai dan dugaan pelanggaran perizinan juga tidak boleh terabaikan. Aparat diminta tetap mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara tuntas sehingga perhatian tidak bergeser akibat dugaan intimidasi terhadap insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, FD alias Buang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterkaitannya dengan peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)
Social Header