Breaking News

TANAH DIDUGA DIDUDUKI PERUSAHAAN, RATNA PONTOH DESAK PEMBATALAN HGB PT BHINEKA MANCA WISATA : “JANGAN ADA HAK RAKYAT YANG DIKALAHKAN OLEH KEKUATAN MODAL”

MINAHASA UTARA – Persoalan penguasaan tanah di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kembali mencuat dan berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi pertanahan.

Ratna Pontoh, yang bertindak berdasarkan kuasa dari keluarga Daena Mandar, secara tegas menuntut penyelesaian atas tanah yang diklaim sebagai hak keluarga tersebut namun diduga telah masuk, dikuasai dan dimanfaatkan dalam area penguasaan PT Bhineka Manca Wisata.

Persoalan ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai sengketa administratif biasa. Berdasarkan rangkaian dokumen yang diperlihatkan, terdapat sejumlah fakta dan dokumen yang menurut pihak Ratna Pontoh perlu diuji secara serius mengenai asal-usul tanah, riwayat penguasaan, proses penerbitan hak atas tanah perusahaan, hingga dugaan masuknya tanah milik masyarakat ke dalam bidang yang kemudian dikuasai perusahaan.

“Kami meminta seluruh riwayat tanah ini dibuka secara terang-benderang. Kalau benar tanah keluarga masuk dalam sertifikat atau HGB perusahaan, maka hak itu harus dievaluasi dan, apabila terbukti diterbitkan di atas tanah pihak lain tanpa dasar yang sah, harus dibatalkan atau pemilik tanah diberikan ganti rugi yang layak,” tegas pihak Ratna Pontoh.

DARI TANAH KELUARGA HINGGA MASUK DALAM PENGUASAAN PERUSAHAAN

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar klaim pihak keluarga, terdapat riwayat penguasaan tanah oleh pihak-pihak keluarga Daena Mandar.

Dalam dokumen administrasi Desa Paputungan, terdapat pula keterangan mengenai musyawarah tanah yang melibatkan sejumlah pihak, antara lain Alwiah bin Syarief dan Felton Mangerongkonda.

Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai transaksi dan penguasaan tanah pada masa lalu, termasuk keterangan nilai pembayaran kepada pihak tertentu.

Selain itu, terdapat dokumen Surat Keterangan Salinan Register Desa Paputungan tahun 2022 yang memuat data tanah serta gambar bidang tanah dengan luas yang tercantum sekitar 1,9 hektare, berikut sejumlah ukuran batas bidang tanah.

Namun persoalan menjadi semakin serius ketika muncul dokumen dan informasi mengenai bidang tanah yang diklaim telah berada dalam kawasan penguasaan perusahaan.

Di lokasi tersebut bahkan terdapat papan pengumuman yang menunjukkan adanya larangan masuk dan pemanfaatan tanah oleh pihak tertentu.

Bagi pihak Ratna Pontoh, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:

Apakah tanah keluarga yang diklaim memiliki riwayat penguasaan lebih dahulu telah masuk ke dalam bidang HGB perusahaan?

Jika benar, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Bagaimana proses verifikasi sebelum hak atas tanah perusahaan diterbitkan?

DESAK ATR/BPN BUKA SEMUA BERKAS HGB

Pihak Ratna Pontoh meminta Kementerian ATR/BPN, khususnya kantor pertanahan yang berwenang, tidak menutup diri terhadap persoalan tersebut.

Seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan hak atas tanah perusahaan dinilai harus diperiksa.

Di antaranya:

riwayat tanah sebelum HGB diterbitkan;

alas hak yang digunakan perusahaan;

surat pelepasan atau pembebasan tanah;

peta bidang;

surat ukur;

data penguasaan fisik;

pengumuman dan penelitian data yuridis;

dokumen pembayaran atau ganti rugi kepada pemilik sebelumnya;

batas-batas tanah sebelum dan sesudah penerbitan HGB;

serta kemungkinan adanya keberatan masyarakat yang pernah diajukan.


Tidak boleh ada dokumen pertanahan yang seolah menjadi “kotak hitam” dan tidak dapat diuji ketika terdapat masyarakat yang mengklaim hak atas tanahnya.

Jika suatu HGB ternyata diterbitkan di atas tanah yang secara sah masih menjadi hak pihak lain, maka penerbitan hak tersebut harus diuji melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku.

PT BHINEKA MANCA WISATA DIMINTA TIDAK BERSEMBUNYI DI BALIK SERTIFIKAT

Memiliki sertifikat atau HGB bukan berarti seluruh persoalan asal-usul tanah otomatis selesai.

Sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, tetapi dalam keadaan tertentu dapat diuji apabila terdapat dugaan kesalahan prosedur, cacat administrasi, kesalahan objek, tumpang tindih bidang atau persoalan asal-usul tanah.

Karena itu, PT Bhineka Manca Wisata didesak memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Perusahaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan:

1. Dari siapa tanah tersebut diperoleh?

2. Kapan proses pembebasan tanah dilakukan?

3. Apakah seluruh pemilik dan ahli waris yang memiliki hak telah menerima pembayaran?

4. Apakah terdapat dokumen pelepasan hak yang sah?

5. Apakah batas tanah perusahaan telah diverifikasi terhadap tanah masyarakat di sekitarnya?

6. Apakah terdapat bidang tanah yang secara faktual dikuasai perusahaan tetapi belum pernah dilepaskan oleh pemiliknya?


Pihak perusahaan tidak seharusnya hanya menyampaikan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat.

Yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan sertifikat, tetapi proses dan dasar lahirnya hak tersebut.

TUNTUTAN TEGAS: BATALKAN HGB ATAU BAYAR GANTI RUGI

Pihak Ratna Pontoh, selaku penerima kuasa keluarga Daena Mandar, menyampaikan dua tuntutan utama.

PERTAMA: EVALUASI DAN PEMBATALAN HGB

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat tanah milik keluarga Daena Mandar yang masuk ke dalam bidang HGB perusahaan tanpa proses pelepasan hak yang sah, maka pihak keluarga meminta dilakukan proses pembatalan atau koreksi hak atas tanah sesuai ketentuan hukum.

KEDUA: GANTI RUGI YANG LAYAK

Apabila tanah tersebut telah telanjur dikuasai, dibangun atau dimanfaatkan sehingga pengembalian secara fisik tidak dapat dilakukan, maka perusahaan diminta menempuh penyelesaian berupa ganti rugi yang layak dan proporsional berdasarkan nilai tanah serta kerugian yang dialami pemilik atau pihak yang berhak.

PEJABAT PERTANAHAN JUGA HARUS DIPERIKSA JIKA ADA KEJANGGALAN

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan.

Jika ditemukan persoalan dalam proses penerbitan hak atas tanah, maka pejabat atau pihak yang terlibat dalam proses administrasi juga harus diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan harus mencakup:

apakah penelitian data yuridis telah dilakukan secara benar;

apakah pemeriksaan lapangan benar-benar dilaksanakan;

apakah batas tanah telah diverifikasi;

apakah terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;

apakah terdapat informasi mengenai pemilik lama yang diabaikan;

serta apakah terdapat prosedur administrasi yang dilanggar.


Apabila terdapat kesalahan administrasi, maka penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada alasan klasik bahwa “dokumen sudah lama”.

Usia dokumen tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan hilangnya atau terampasnya hak seseorang.

ANCAMAN SANKSI HUKUM JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN

Perlu ditegaskan bahwa belum tentu semua pihak telah melakukan tindak pidana. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan melawan hukum atau unsur pidana, maka proses hukum dapat diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Beberapa konsekuensi hukum yang berpotensi relevan, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian, antara lain:

1. PEMBATALAN ATAU KOREKSI HAK ATAS TANAH

Apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan HGB, pihak berwenang dapat melakukan langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembatalan atau koreksi terhadap hak yang bermasalah.

2. GUGATAN PERDATA

Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh gugatan perdata untuk meminta:

pengakuan hak;

pengembalian tanah;

penghentian penguasaan;

pembatalan perbuatan hukum tertentu;

serta ganti rugi atas kerugian materiil dan/atau immateriil.


3. PEMERIKSAAN DUGAAN PEMALSUAN ATAU KETERANGAN TIDAK BENAR

Apabila ditemukan adanya dokumen yang diduga tidak autentik, dipalsukan, diubah, atau memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. PEMERIKSAAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Jika terdapat aparatur atau pejabat yang diduga menerbitkan atau memproses dokumen secara tidak sesuai prosedur, maka dapat dilakukan pemeriksaan administratif, disiplin maupun pemeriksaan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

SANKSI MORAL: KEKUATAN MODAL TIDAK BOLEH MENINDAS HAK RAKYAT

Di luar persoalan hukum, kasus seperti ini juga memiliki konsekuensi moral yang serius.

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di suatu daerah tidak boleh hanya melihat tanah sebagai angka dalam peta investasi.

Di balik satu bidang tanah bisa terdapat:

sejarah keluarga;

hak waris;

sumber penghidupan;

dan masa depan masyarakat.


Jika benar terdapat tanah masyarakat yang masuk dalam penguasaan perusahaan tanpa penyelesaian yang adil, maka persoalan tersebut bukan hanya soal sertifikat.

Itu adalah persoalan keadilan.

Masyarakat berhak mempertanyakan:

> Apakah investasi boleh tumbuh di atas tanah yang pemiliknya masih terus memperjuangkan haknya?

> Apakah selembar sertifikat cukup untuk menutup seluruh pertanyaan mengenai asal-usul tanah?

> Dan apakah pejabat berwenang akan tetap diam ketika terdapat masyarakat yang membawa dokumen serta riwayat penguasaan tanahnya?

SANKSI SOSIAL: REPUTASI PERUSAHAAN DIPERTARUHKAN

PT Bhineka Manca Wisata juga perlu menyadari bahwa persoalan agraria tidak hanya berakhir di ruang pengadilan.

Ketika masyarakat merasa haknya tidak mendapatkan keadilan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi:

hilangnya kepercayaan publik;

konflik berkepanjangan dengan masyarakat;

tekanan sosial;

sorotan media;

serta kerusakan reputasi perusahaan.


Karena itu, langkah paling bijak bukan menghindari persoalan.

Perusahaan harus membuka ruang klarifikasi dan menunjukkan seluruh dasar penguasaan tanah secara transparan kepada pihak yang berkepentingan dan instansi berwenang.


RATNA PONTOH: “JANGAN PAKSA KAMI MENCARI KEADILAN SENDIRI”

Ratna Pontoh, sebagai penerima kuasa keluarga Daena Mandar, menegaskan perjuangan tersebut akan terus dilakukan melalui jalur hukum dan institusional.

Pihak keluarga meminta agar pemerintah, ATR/BPN dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami tidak meminta sesuatu yang bukan hak kami. Yang kami minta adalah negara membuka seluruh proses dan memastikan siapa pemilik yang sebenarnya. Kalau tanah kami masuk dalam penguasaan perusahaan tanpa penyelesaian yang sah, maka hak kami harus dikembalikan atau diganti secara layak,” demikian substansi tuntutan pihak keluarga.

NEGARA TIDAK BOLEH HANYA KUAT DI ATAS KERTAS

Kasus tanah di Desa Paputungan ini kini menjadi ujian bagi semua pihak.

Ujian bagi perusahaan untuk membuktikan transparansi dan tanggung jawabnya.

Ujian bagi ATR/BPN untuk membuktikan bahwa administrasi pertanahan dapat diuji secara terbuka.

Dan ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa siapa pun yang memiliki kekuatan modal tetap tunduk pada hukum yang sama.

Jika dokumen keluarga benar dan tanah tersebut memang masuk dalam penguasaan perusahaan tanpa dasar pelepasan hak yang sah, maka tidak boleh ada kompromi terhadap hak masyarakat.

HGB harus dievaluasi.

Riwayat tanah harus dibuka.

Pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa.

Dan apabila terdapat pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum.

Karena dalam negara hukum, sertifikat bukan tameng untuk menutup kebenaran, dan investasi bukan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat.

(Tim Investigasi)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM