BITUNG, SULAWESI UTARA Patrolimabes.com. 31 Agustus. — 2026
Sebuah pernyataan yang menyebut pertemuan dengan wartawan hanya sebatas klarifikasi dibantah keras. Berdasarkan keterangan di lapangan, suasana saat itu tidak mencerminkan diskusi biasa. Justru terjadi ketegangan yang dinilai tidak wajar ketika seorang wartawan sedang menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa ini harus diuji dengan bukti, bukan dengan narasi sepihak. Rekaman, saksi, dan kronologi waktu perlu dibuka agar publik tahu mana yang benar.
BERAWAL DARI KEGIATAN PEMANTAUAN DI DERMAGA
Pemantauan dilakukan di kawasan Dermaga Penyeberangan Ruko–Lembeh. Fokusnya adalah dugaan aktivitas pengangkutan BBM jenis solar dari perahu taksi ke kendaraan Gran Max berwarna hitam dengan ciri warna kuning.
Ini adalah dugaan yang perlu pembuktian. Karena itu dilakukan pemantauan, pendokumentasian, dan upaya konfirmasi. Itu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Setelah kegiatan itu diketahui, salah satu pihak yang disebut dalam dugaan kemudian mendatangi lokasi. Di sinilah versi mulai berbeda.
KETIKA KLARIFIKASI BERUBAH MENJADI KONFRONTASI
Menurut pengakuan wartawan, pertemuan berlangsung dengan sikap yang arogan. Suasana memanas ketika ada pihak lain ikut turun dari kendaraan. Kejadian ini juga terekam melalui ponsel dan disaksikan sejumlah warga.
Dalam rekaman terdengar pertanyaan tentang status kewartawanan dan beberapa ucapan dengan nada tinggi. Bahkan disebut ada upaya menahan anggota keluarga agar tidak semakin terpancing.
Jika memang hanya klarifikasi, mengapa situasinya sampai setegang itu.
PERTANYAAN "MENGAPA SAYA DIVIRALKAN
Di tengah ketegangan muncul pertanyaan mengapa nama yang bersangkutan diberitakan. Jawabannya sederhana. Pemberitaan dilakukan karena ada dugaan aktivitas yang menyangkut kepentingan publik dan perlu ditelusuri kebenarannya.
Hak setiap warga yang merasa dirugikan adalah menggunakan hak jawab, meminta koreksi, atau menempuh jalur sengketa pers. Bukan dengan mendatangi dan menciptakan tekanan di lapangan.
KOMUNIKASI SETELAH KEJADIAN PERLU DITELUSURI
Setelah meninggalkan lokasi, disebut terjadi komunikasi telepon yang menyebut keberadaan wartawan berada di salah satu warung kopi di wilayah Bitung Tengah.
Siapa yang dihubungi, untuk kepentingan apa informasi itu disampaikan, dan apakah ada kaitannya dengan peristiwa sebelumnya, semua itu harus dijawab lewat proses hukum, bukan asumsi.
UCAPAN KASAR DAN ANCAMAN
Belum selesai di situ. Disebutkan ada teriakan bernada merendahkan profesi wartawan dari dalam kendaraan. Ada pula ucapan "tunggu ngana" yang dilontarkan.
Apakah ini pelanggaran hukum atau tidak, bukan ditentukan di media. Itu ranah aparat penegak hukum untuk memeriksa bukti dan saksi.
UJI FAKTA, JANGAN PERANG OPINI
Dua versi yang bertolak belakang tidak bisa selesai hanya dengan saling membantah di media. Solusinya satu. Uji semua alat bukti.
Buka rekaman video. Mintai keterangan saksi. Cocokkan kronologi. Telusuri komunikasi yang relevan sesuai prosedur hukum. Biarkan fakta yang berbicara.
KEMERDEKAAN PERS BUKAN UNTUK DITAKUTI
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat 1 menegaskan ada sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga bisa menjadi dasar jika ditemukan unsur pidana lain.
Penegakan hukum tidak boleh berdasarkan tekanan atau emosi. Harus berdasarkan bukti.
TUNTUTAN
1. Aparat penegak hukum diminta mengusut peristiwa ini secara profesional dan transparan.
2. Amankan seluruh bukti rekaman dan data pendukung.
3. Periksa semua saksi yang berada di lokasi.
4. Beri ruang yang sama kepada semua pihak untuk memberi keterangan.
(Tim red)
Social Header