Breaking News

PEMBIARAN MENAHUN! WARGA DESAK DLH BITUNG TINDAK TEGAS LIMBAH AYAM PENYET APB YANG CEMARI GOT


BITUNG,21 Agustus 2026 - Patrolimabes.com 
Dugaan pelanggaran lingkungan hidup terjadi di jantung Kota Bitung. *Rumah Makan Ayam Penyet APB* yang beroperasi *berdampingan dengan Hotel Phonix* diduga *telah menahun membuang limbah cair dapur langsung ke saluran drainase kota* tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah / IPAL.

Akibatnya, *saluran got di depan lokasi usaha dipenuhi endapan lemak tebal* dan menimbulkan bau busuk yang mengganggu ketertiban umum serta kesehatan masyarakat.

FAKTA DI LAPANGAN*
1. *Mengganggu Dunia Pendidikan*: Bau limbah menyebar ke *SD dan TK Santa Anna*. Proses Kegiatan Belajar Mengajar terganggu. Guru dan siswa mengeluhkan gangguan pernapasan, mual dan ketidaknyamanan.
2. *Mencemari Sarana Umum*: Endapan lemak menyumbat drainase, memicu potensi banjir, dan menjadi sumber penyakit.
3. *Mencoreng Citra Kota*: Usaha berada di kawasan strategis pariwisata, tepat di samping Hotel Phonix, salah satu ikon Kota Bitung.

*Bapak Herman Yus Wagiu*, *Sekuriti SD dan TK Santa Anna* sekaligus *Tokoh Masyarakat* menegaskan hal ini telah berlangsung lama.

“Ini sudah menahun pak. Kami sudah lama bersabar. Lemak di got sudah mengeras dan mengendap. Anak-anak kami setiap hari hirup bau ini. Kami meminta DLH Kota Bitung tidak tinggal diam. Lakukan sidak, uji sampel, dan berikan sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Bapak Herman.

TUNTUTAN WARGA*
Warga dan pihak sekolah *mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung untuk segera*:  
1.  Melakukan *sidak dan uji laboratorium* terhadap limbah.  
2.  Memberikan *sanksi administratif hingga pencabutan izin* jika terbukti melanggar.  
3.  Menindaklanjuti sesuai *UU No. 32 Tahun 2009*.

JERAT HUKUM*
Perbuatan tersebut diduga melanggar *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*:  
*Pasal 104*: _Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,-_  
Selain itu dapat dikenai *sanksi administratif* berupa teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha.

Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak manajemen Rumah Makan Ayam Penyet APB masih diupayakan.

(JG)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM