BITUNG — Dugaan persoalan disiplin tenaga pendidik kembali mencuat di SMK Muhammadiyah Bitung. Sejumlah guru berstatus PNS disebut diduga kerap meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya jam kegiatan sekolah.
Informasi tersebut bukan hanya berasal dari pantauan awak media. Sejumlah warga sekitar juga melaporkan bahwa guru-guru PNS di sekolah tersebut diduga sering pulang sebelum jam sekolah berakhir. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan langsung oleh awak media.
Dalam pantauan tersebut, ruang guru terlihat kosong dan hanya beberapa guru non-PNS yang masih berada di lingkungan sekolah. Sementara tiga guru PNS disebut telah meninggalkan sekolah sebelum jam pulang.
Tiga nama yang disebut berada dalam sorotan yakni:
1. Abdullatif N. Djibu, S.Pd.I, Gr
2. Srydewiyana Kolly, S.Pd
3. Noldy J. Ratu, S.Pd
Dari informasi yang diperoleh, terdapat empat guru PNS, sementara satu orang yang masih berada di sekolah adalah Kepala SMK Muhammadiyah Bitung, Arismiaty Soeri, M.Pd.
Namun persoalan tidak berhenti di situ.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa dirinya hanya izin makan dan akan kembali ke sekolah. Akan tetapi, berdasarkan pantauan tim media yang tetap berada di lokasi hingga jam pulang sekolah, kepala sekolah tersebut disebut tidak kunjung kembali.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika benar guru meninggalkan sekolah sebelum waktunya, siapa yang melakukan pengawasan? Jika kepala sekolah sendiri meninggalkan sekolah sebelum jam berakhir, siapa yang memastikan kegiatan dan disiplin tenaga pendidik berjalan sebagaimana mestinya?
BUKAN SEKADAR SOAL PULANG CEPAT
Bagi PNS, disiplin kerja bukan sekadar persoalan administratif.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Peraturan tersebut juga mengatur jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Artinya, apabila benar terdapat PNS yang meninggalkan tempat tugas sebelum waktunya tanpa alasan yang sah atau tanpa penugasan/izin yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut patut diperiksa sebagai persoalan disiplin kepegawaian.
Aturan pelaksanaannya juga telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sementara dalam sektor pendidikan, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemenuhan beban kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup kegiatan pokok seperti perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, membimbing dan melatih murid, serta tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok guru.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “sudah selesai mengajar atau belum”. Pemenuhan beban kerja guru dan kewajiban menaati jam kerja harus dilihat secara utuh berdasarkan jadwal, penugasan, presensi dan ketentuan yang berlaku.
DINAS JANGAN CUMA DUDUK DI BELAKANG MEJA!
Atas munculnya laporan warga dan hasil pantauan awak media tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara diminta turun melakukan pemeriksaan langsung.
Jangan hanya memanggil pihak sekolah kemudian menerima klarifikasi sepihak.
BUKA DATA KEHADIRANNYA!
Periksa:
- daftar hadir dan presensi elektronik/manual;
- jadwal mengajar masing-masing guru;
- jadwal kegiatan sekolah;
- surat izin keluar sekolah;
- surat tugas kedinasan;
- buku piket;
- data kehadiran kepala sekolah;
- rekaman CCTV jika tersedia;
- serta keterangan guru, tenaga kependidikan dan pihak terkait.
Jika benar terdapat pola guru PNS berulang kali meninggalkan sekolah sebelum waktunya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu kejadian.
Telusuri rekam kehadiran dalam beberapa minggu atau bulan terakhir.
Jika bukti menunjukkan pelanggaran, maka proses sesuai mekanisme disiplin PNS dan jatuhkan hukuman sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. PP 94/2021 memang mengatur hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, serta mekanisme bagi PNS untuk membela diri melalui upaya administratif.
KEPALA SEKOLAH JUGA HARUS DIPERIKSA
Sorotan tidak boleh hanya diarahkan kepada guru.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, Kepala Sekolah juga harus memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap kedisiplinan guru dan tenaga kependidikan.
Jika ditemukan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terbukti, pihak berwenang perlu menilai tanggung jawab masing-masing berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku.
Jangan sampai guru dituntut disiplin kepada siswa, tetapi kedisiplinan orang dewasa di dalam sekolah justru dipertanyakan.
JANGAN ADA “JAM KARET” UNTUK ASN!
Sekolah adalah tempat pendidikan. Guru merupakan figur yang setiap hari mengajarkan tanggung jawab dan kedisiplinan kepada peserta didik.
Karena itu, apabila dugaan pulang sebelum waktunya memang terjadi, hal tersebut harus dijawab dengan data, bukan alasan.
Jika memang ada izin resmi atau tugas kedinasan, tunjukkan administrasinya.
Jika memang ada alasan yang sah, jelaskan.
Namun jika pemeriksaan justru menemukan pelanggaran disiplin yang berulang, jangan lindungi siapa pun hanya karena yang bersangkutan berstatus PNS.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan peran ASN dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional serta akuntabel.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN
Kini perhatian tertuju kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara dan pejabat yang berwenang menangani disiplin ASN.
Apakah laporan warga akan diperiksa?
Apakah presensi para guru akan dibuka dan diverifikasi?
Apakah benar ada guru yang berulang kali pulang sebelum jam sekolah?
Apakah setiap kepergian memiliki izin atau tugas kedinasan?
Dan apakah kepala sekolah telah menjalankan fungsi pengawasan secara benar?
SEMUA PERTANYAAN ITU HARUS DIJAWAB MELALUI PEMERIKSAAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN.
Jika terbukti melanggar, jatuhkan sanksi sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar nama baik pihak yang dituduhkan juga tidak dirugikan.
Sebab yang dituntut bukan penghukuman tanpa dasar.
YANG DITUNTUT ADALAH DISIPLIN, TRANSPARANSI DAN PENEGAKAN ATURAN TANPA TEbang pilih.
SMK MUHAMMADIYAH BITUNG BUKAN TEMPAT UNTUK “JAM KARET”. DAN STATUS PNS BUKAN ALASAN UNTUK BEBAS MENINGGALKAN TUGAS.
Kini tinggal menunggu satu hal:
APAKAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULUT BERANI MEMBUKA DATA DAN MEMERIKSA?
(Tim Investigatif)
Social Header