Breaking News

Legalitas Galian C di Watudambo Dipertanyakan, Dugaan Perambahan Kaki Gunung Klabat Mencuat

MINAHASA UTARA, 25 September 2026 –Patrolimabes.com – Aktivitas pertambangan Galian C berupa pasir dan batuan di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tengah menjadi perhatian publik.

Kegiatan yang disebut dikelola oleh pihak berinisial A.T. tersebut diduga belum menampilkan secara terbuka kelengkapan Perizinan Berusaha yang menjadi prasyarat utama operasional pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pada area pertambangan tersebut tidak ditemukan papan informasi kegiatan usaha yang lazimnya memuat identitas pemegang izin, jenis dan nomor izin, luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), komoditas, serta masa berlaku izin.

Meski demikian, Patrolimabes.com menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Kepastian mengenai status hukumnya hanya dapat diperoleh melalui verifikasi dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.

Konfirmasi di Lapangan Belum Membuahkan Hasil

Dalam upaya konfirmasi, seorang pekerja yang mengaku bernama Eman menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pekerja dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait perizinan.

Ia menyebutkan bahwa seluruh urusan perizinan berada pada pengelola berinisial A.T.

Pernyataan tersebut justru menegaskan urgensi bagi instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara terbuka, guna menjawab keraguan publik dan menghindari spekulasi yang berkembang.

Aspek Krusial Yang Harus Diperiksa

Persoalan Galian C di Watudambo tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Terdapat sejumlah aspek fundamental yang wajib menjadi objek pemeriksaan, meliputi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kejelasan status dan alas hak atas lahan, keberadaan Persetujuan Lingkungan, penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice), serta dampak sosial dan ekologis terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pencemaran atau perusakan lingkungan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dapat diberlakukan, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum pidana lingkungan.

Sanksi Tegas Dalam UU Minerba

Dalam regulasi pertambangan nasional, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha yang sah. Khusus untuk komoditas pasir dan batuan, perizinan yang digunakan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, apabila hasil verifikasi resmi membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa perizinan yang sah, maka persoalan tersebut tidak lagi berada pada ranah administratif semata, melainkan telah masuk pada ranah pidana pertambangan.

Dugaan Perambahan Kawasan Gunung Klabat

Isu ini semakin mendapat perhatian setelah muncul dugaan bahwa bukaan tambang tersebut telah mendekati bahkan merambah kawasan kaki Gunung Klabat.

Jika dugaan tersebut terbukti benar dan lokasi tambang berada dalam kawasan hutan, kawasan konservasi, atau kawasan dengan status perlindungan tertentu, maka rezim hukum yang berlaku akan semakin kompleks dan bersinggungan dengan Undang-Undang Kehutanan.

Nama Handri Tirayoh Menjadi Sorotan

Dalam dinamika polemik tersebut, nama Handri Tirayoh turut menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan dengan aktivitas Galian C di Watudambo tersebut.

Di tengah masyarakat juga muncul pertanyaan mengenai penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan kejelasan. Namun demikian, Patrolimabes.com memandang bahwa berbagai pertanyaan dan dugaan yang beredar tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel oleh instansi berwenang serta aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Patrolimabes.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Handri Tirayoh dan pengelola berinisial A.T. Patrolimabes.com tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik Menantikan Transparansi

Kini publik menantikan langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki perizinan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, maka negara diharapkan hadir untuk melakukan penindakan yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu, demi menjunjung tinggi supremasi hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

(J. Gerungan)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM