Breaking News

OMI-ICC Restrukturisasi BPN Menjadi BAIIS, Tegaskan Bukan Lembaga Intelijen Negara

JAKARTA, Patrolimabes.com|
Ombudsman Muda Indonesia – Indonesian Crisis Center (OMI-ICC) resmi melakukan restrukturisasi kelembagaan internal dengan menghentikan penggunaan nomenklatur Badan Penyelidik Nasional (BPN OMI-ICC) dan menggantinya menjadi Badan Intelijen Investigasi dan Supervisi (BAIIS OMI-ICC).

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Pengurus Pusat OMI-ICC pada 23 September 2026. Restrukturisasi disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta fungsi pengawasan masyarakat sipil.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan usaha swasta, organisasi masyarakat sipil, jajaran OMI-ICC, dan masyarakat Indonesia, organisasi menegaskan posisi BAIIS sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil.

“BAIIS OMI-ICC merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil dan tidak dimaksudkan sebagai badan intelijen negara, aparat penegak hukum, ataupun lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada institusi negara,” demikian ditegaskan dalam surat terbuka tersebut.

Tiga Fungsi Utama BAIIS

Dalam struktur baru tersebut, BAIIS OMI-ICC diarahkan menjalankan tiga fungsi utama, yakni intelijen informasi, investigasi masyarakat sipil, serta supervisi dan pengawasan sosial.

Pada fungsi intelijen informasi, BAIIS diarahkan melakukan pemetaan isu, pengumpulan informasi secara sah, verifikasi, analisis informasi, serta deteksi dini terhadap berbagai persoalan sosial, pelayanan publik dan tata kelola yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sementara fungsi investigasi masyarakat sipil mencakup penelusuran fakta, pengumpulan dokumen dan informasi serta kegiatan lapangan secara sah terhadap dugaan maladministrasi, persoalan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan persoalan lain yang menyangkut kepentingan publik.

Adapun fungsi supervisi dan pengawasan sosial diarahkan untuk memantau kebijakan dan pelayanan publik serta menyampaikan kritik, temuan, rekomendasi, laporan maupun pengaduan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Dilarang Bertindak Layaknya Aparat Negara

OMI-ICC memberikan penekanan khusus terhadap batas kewenangan personel BAIIS. Seluruh pengurus, anggota dan personel diwajibkan menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota BAIIS tidak diperkenankan mengaku sebagai aparat penegak hukum maupun intelijen negara, serta dilarang melakukan tindakan yang merupakan kewenangan khusus aparat negara seperti pemaksaan, intimidasi, penggeledahan, penyitaan maupun penangkapan.

Setiap informasi dan temuan juga diwajibkan melalui proses verifikasi serta didasarkan pada fakta, data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, korupsi, maladministrasi atau pelanggaran hukum lainnya, hasil temuan dapat diteruskan melalui mekanisme pelaporan kepada institusi yang memang memiliki kewenangan.

KTA dan Atribut BAIIS Bukan Identitas Aparat

Sejalan dengan perubahan kelembagaan, Pengurus Pusat OMI-ICC akan melakukan penyesuaian struktur organisasi, nomenklatur jabatan, Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas serta atribut internal BAIIS OMI-ICC.

Organisasi menegaskan bahwa seluruh KTA, surat tugas dan atribut BAIIS merupakan identitas internal organisasi masyarakat sipil, bukan tanda kewenangan lembaga negara, TNI, Polri ataupun aparat penegak hukum.

OMI-ICC juga meminta masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha dan mitra kerja segera melaporkan kepada Pengurus Pusat apabila menemukan pihak yang menggunakan nama atau atribut OMI-ICC/BAIIS untuk melakukan pemerasan, intimidasi, meminta keuntungan pribadi, menjanjikan penyelesaian perkara atau melakukan tindakan melawan hukum.

“Tidak Mengambil Alih Kewenangan Negara”

Restrukturisasi BPN menjadi BAIIS disebut sebagai bagian dari komitmen OMI-ICC memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik dengan prinsip independensi, objektivitas, profesionalisme, transparansi dan berbasis bukti.

“Kami tidak mengambil alih kewenangan negara. Kami menjalankan fungsi partisipasi dan kontrol sosial masyarakat secara sah, kritis, objektif dan bertanggung jawab,” tegas OMI-ICC dalam surat terbuka tersebut.

Surat terbuka itu ditandatangani Ketua Umum OMI-ICC Prof. (OMI.Eng.) A. Syamsul Ridjal, PIM., MHD., APU.; Sekretaris Jenderal Kendel Daen Lumayo, S.H.; serta Kepala BAIIS OMI-ICC Laksamana Muda TNI (Purn.) Gendut Sugiono, S.H.

Dengan restrukturisasi tersebut, BPN OMI-ICC dinyatakan tidak lagi digunakan dan seluruh fungsi terkait diarahkan ke nomenklatur BAIIS OMI-ICC, dengan penegasan bahwa aktivitasnya tetap berada dalam koridor organisasi masyarakat sipil dan hukum yang berlaku.

(Nove)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM