Breaking News

PAPUTUNGAN MEMANAS! AHLI WARIS MENTOK DI PEMKAB, KIN RI SIAP BONGKAR ASAL-USUL HGB PT BMW

MINUT — Polemik tanah di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, memasuki babak baru. Upaya ahli waris keluarga Daena Mandar, Ratna Pontoh, bersama Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Sulawesi Utara untuk mendapatkan ruang dialog dengan pihak perusahaan kembali menemui jalan buntu.

Ratna Pontoh bersama Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar dan sejumlah awak media mendatangi Asisten I Pemkab Minahasa Utara, Umbase Bayuntu, S.Sos., M.Si. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara keluarga ahli waris dengan pihak perusahaan, PT Bhineka Mancawisata (BMW), guna membuka secara terang persoalan tanah yang selama ini menjadi sengketa.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan fasilitasi sebagaimana yang diharapkan. Asisten I justru mengarahkan pihak ahli waris menempuh jalur hukum dengan alasan perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Di sinilah pertanyaan besar justru muncul: apakah keberadaan HGB otomatis mengakhiri seluruh pertanyaan mengenai asal-usul tanah?

Ahli waris mempertanyakan hal mendasar yang menurut mereka belum pernah dijelaskan secara terbuka: jika tanah warisan keluarga Daena Mandar memang telah beralih kepada perusahaan, kapan transaksi itu terjadi, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilai transaksinya, siapa yang menandatangani, serta di mana dokumen dasar peralihannya?

Ratna Pontoh sebelumnya menyatakan kepada media bahwa tanah tersebut menurut keterangan orang tuanya tidak pernah dijual kepada pihak mana pun. Karena itu, keluarga meminta persoalan tidak berhenti hanya pada keberadaan sertifikat, tetapi juga membuka rantai dokumen dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi dasar lahirnya sertifikat tersebut.

Sikap pemerintah daerah yang mengarahkan ahli waris langsung ke jalur litigasi juga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Bukan karena pemerintah harus menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan karena keluarga mengaku datang meminta fasilitasi dialog agar pihak-pihak yang bersengketa dapat duduk bersama dan membuka dokumen secara transparan.

Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan dan batasan tertentu dalam sengketa pertanahan. Namun, publik berhak mempertanyakan: mengapa ruang mediasi atau fasilitasi tidak terlebih dahulu dibuka, terutama ketika salah satu pihak meminta pemerintah mempertemukan mereka dengan perusahaan?

Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar menegaskan perjuangan ahli waris tidak berhenti pada pertemuan tersebut. KIN RI, kata dia, akan terus menempuh langkah non-litigasi, termasuk meminta pertemuan langsung dengan Bupati Minahasa Utara serta membuka kemungkinan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Minahasa Utara bersama keluarga ahli waris.

Langkah itu dinilai penting untuk membawa persoalan Paputungan ke ruang terbuka dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan. Jika memang seluruh proses perolehan dan penerbitan HGB PT BMW telah sesuai ketentuan, maka dokumen dan kronologinya seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada publik dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan mengenai riwayat tanah, alas hak, proses peralihan, pembayaran, batas bidang maupun dokumen pendukung lainnya, maka seluruhnya perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

KIN RI Sulut dan keluarga ahli waris kini menuntut satu hal: jangan biarkan persoalan Paputungan berhenti hanya pada kalimat “sudah ada HGB”.

Sebab pertanyaan yang lebih mendasar masih menggantung:

Bagaimana HGB itu lahir? Dari alas hak apa? Siapa yang menyerahkan tanah? Kepada siapa tanah tersebut dialihkan? Dan apakah seluruh prosesnya benar-benar tidak menyisakan persoalan hukum?

Sejumlah pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Hingga pemberitaan sebelumnya diterbitkan, pihak PT BMW disebut belum memberikan klarifikasi kepada media mengenai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan ahli waris.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah, DPRD, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Paputungan tidak membutuhkan perang narasi. Paputungan membutuhkan keterbukaan dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

(Tim Investigasi)
© Copyright 2022 - PATROLI MABES.COM